WABAH CORONA

Insentif Tenaga Medis Penanganan Corona Inhu Belum Dibayarkan

Indragiri Hulu | Jumat, 22 Mei 2020 - 00:46 WIB

Insentif Tenaga Medis Penanganan Corona Inhu Belum Dibayarkan
Salah seorang pengendara melintas di depan RSUD Indrasari Rengat di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Kamis (21/5/2020).

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 28 orang tenaga medis untuk penanganan corona (Covid-19) di RSUD Indrasari,  Rengat, belum terima insentif. Sementara penetapan tenaga medis untuk penanganan Covid-19  sudah berjalan sejak pertengahan bulan Maret 2020 lalu.

Belum diketahui secara pasti penyebab tim medis yang terdiri dari empat dokter dan 24 perawat belum dibayarkan insentifnya. Hanya saja, Direktur RSUD Indrasari Rengat, drg Sri Dharmayanti, menyatakan, sudah mengusulkan anggaran insentif tenaga medis penanganan Covid-19 tersebut.


"Kami sudah mengajukan anggaran intensif para tenaga medis yang terlibat dalam tim penanganan Covid-19," ujar Direktur RSUD Indrasari Rengat drg Sri Dharmayanti, Kamis (21/5/2020).

Ketika ditanya tentang jumlah anggaran yang diajukan untuk tim tenaga medis penanganan Covid-19, Sri Dharmayanti mengaku tidak ingat berapa jumlahnya.

"Saya tidak ingat secara rinci berapa anggaran intensif tenaga medis yang tergabung dalam penanganan Covid-19," ungkapnya.

Direktur RSUD Indrasari Rengat meminta agar dikonfirmasi kepada pihak berwenang di Pemkab Inhu. Karena pihaknya dalam hal ini hanya sebatas mengajukan.

Di tempatkan terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke David Elman Sitinjak SE MSi mengatakan, untuk pencairan anggaran insentif tim medis penanganan Covid-19 harus mengikuti aturan.

"Kalau aturannya memperkenankan, ya silahkan dibayar," ujar  Boyke David Elman Sitinjak SE MSi.

Karena, sebutnya, pemberian insentif ada aturannya, seperti mengacu kepada surat Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/278/2020. Sehingga dalam penyaluran dana intensif tersebut tidak menyalahi ketentuan.

Kemudian, katanya lagi, kalau pun pemberian bantuan dan penyalurannya dari sumbangan yang ada, sah-sah saja dilakukan siapa pun. Karena tidak termasuk dalam gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 30 KPK, pasal 12b.

"Sebagai akuntabilitas tentunya pihak yang menerima dan menyalurkannya harus mencatat," terangnya.

Laporan: Raja Kasmed (Rengat)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook