PEMERINTAHAN

Pemkab Inhu Terima Penghargaan SAKIP RB Award 2020

Indragiri Hulu | Kamis, 22 April 2021 - 22:20 WIB

Pemkab Inhu Terima Penghargaan SAKIP RB Award 2020
Para perwakilan pemerintah daerah saat menerima piagam penghargaan SAKIP RB Award yang dilaksanakan Kementerian PAN RB di Jakarta, Kamis (22/4/2021). (PEMKAB INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -  Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu memperoleh nilai Reformasi Birokrasi (RB) indeks 62,03 dengan kategori B pada ajang SAKIP RB Award 2020 yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB), Kamis (22 /4/2021). SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Tujuan dari evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi ini ialah guna menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel serta pelayanan publik yang prima.


Selain itu, evaluasi ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam acara yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta tersebut, hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Pemkab Inhu juga memperoleh nilai 64,18 atau predikat B.

Tujuan evaluasi SAKIP ini adalah untuk menilai tingkat akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintah yang berorientasi kepada hasil, serta memberikan saran perbaikan yang diperlukan.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Inhu Erlina Wahyuningsih, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dalam hal ini adalah bupati dan sekretaris daerah, serta kerja sama dan dukungan dari seluruh OPD. "Semoga ke depannya hasil ini dapat lebih kita tingkatkan lagi," tutur Erlina.

Kementerian PANRB pada tahun 2020 telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap instansi pemerintah.

Pelaksanaan evaluasi ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permen PAN RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB).

Laporan: Fopin A Sinaga
Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook