PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah saksi kunci dugaan pemerasan oleh pejabat di Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Eka Satria dimintai keterangan pada sidang Kamis (14/1) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kini giliran lima kepala sekolah yang bertemu dengannya jadi saksi dan dimintai keterangan.
Dalam sidang itu, 3 orang jaksa duduk sebagai terdakwa secara daring. Mereka adalah mantan Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto SH MH, mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu Ostar Alpansri SH, dan mantan Kasubsi Barang Rampasan, Rionald Febri Rinaldo SH.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Saud Maruli Tua Pasaribu, JPU Darlina Darwis dan Poster Sitorus. Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 12.30 WIB, Kamis (21/1).
Salahsatu kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan dari tiga jaksa Kejari Inhu yakni Saptuju. Di hadapan majelis, ia mengatakan, melakukan pertemuan dengan 10 kepala sekolah. Termasuk dengan Eka Satria.
"Bertemu pada 4 Juni dan masing-masing sekolah menyerahkan Rp10 juta. Setelah uang terkumpul barulah diserahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya.
Dikatakannya lagi, ia pun ikut menghitung secara manual bersama rekannya Agus dan Sudarmono. Dalam hal ini Saptuju sebut ada 44 sekolah yang harus menyerahkan uang. Itu semua uang pribadi.
"Setelah terkumpul dari 44 sekolah, total uang Rp660 juta. Kemudian, yang menyerahkan uang ke kejaksaan Pak Eka. Sementara, Pak Sudarmono membuntuti dari belakang," ujarnya.
Adanya perkara ini, hakim pun menanyakan mengapa mengundurkan diri sebagai kepala sekolah? "Mengundurkan diri karena tidak nyaman. Takut terulang kembali karena dana BOS ada setiap tahun. Ini uang pribadi yang dikasih. Saya mengirim surat ke Bupati dan Dinas Pendidikan. Tapi belum dikembalikan dan sekarang masih menjadi kepala sekolah," katanya.
Tak hanya Saptuju, empat kepala sekolah lain Agung, Agus, Tiwi, dan Wisnarni pun turut menjadi saksi. Katanya, penentuan uang itu melalui Rionald. Di mana mereka kompak menyebut uang yang dibawa Eka ke jaksa senilai Rp660 juta.
Namun, dalam hal ini JPU menyebut, uang yang sampai ke jaksa hanya Rp615 juta. Hal ini perlu dipertanyakan, sebab ada selisih. Ke mana kurangnya?
Salah satu kepala sekolah perempuan itu menjawab, perpisahan dengan Eka di Tugu Patin. Sementara itu, terdakwa Ostar saat menanggapi mengaku bersalah. Namun, menurutnya terlalu banyak drama.
"Untuk yang ke-44 sudah bertemu dengan mereka. Kami mengakui kesalahan. Tapi terlalu banyak dramanya seperti ancaman ini itu," ucapnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi