Kasek dan Guru Dilarang Terlibat Pengadaan Pakaian Seragam

Pekanbaru | Senin, 18 September 2023 - 09:34 WIB

Kasek dan Guru Dilarang Terlibat Pengadaan Pakaian Seragam
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd

BAGIKAN



BACA JUGA


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksanaan kegiatan belajar peserta didik baru sudah berjalan lebih dari dua bulan sejak awal tahun ajaran baru, Juli 2023. Sekolah disebutkan sudah bisa melaksanakan rapat komite untuk penetapan pakaian seragam. Namun kepala sekolah (kasek) dan guru dilarang terlibat.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Dr H Abdul Jamal MPd menyebutkan, pengadaan pakaian seragam tidak diatur secara resmi melalui surat edaran tertentu dari Disdik Pekanbaru. Para orang tua peserta didik baru dipersilakan untuk melakukan rapat bersama Komite di sekolah. Sekolah dilarang untuk terlibat langsung dan biarkan para orang tua menetapkan sendiri.


”Sudah bisa melakukan pengadaan seragam, tetapi itu melalui komite ya. Dalam rapat itu tidak boleh terlibat kepala sekolah dan guru. Biarkan para orang tua

Kasek dan Guru Dilarang Terlibat Pengadaan Pakaian Seragam menetapkan sendiri. Terkadang orang tua kan ingin membuat seragam di sekolah melalui koperasi agar pakaian anak bisa sama seragam tak repot lagi beli di luar,” ujar Abdul Jamal kepada Riau Pos, kemarin.

Dia sebutkan, pengadaan pakaian seragam tersebut jangan sampai justru membebani para orang tua siswa baru. Berikan kemudahan dengan melakukan sistem angsuran dalam hal pelunasan pakaian seragamnya.

”Berikan kemudahan di koperasi sekolah, jangan justru memberatkan. Kami dapat info bahwa ada banyak sekolah yang sudah memberikan keringan untuk seragam dengan pelunasannya dengan sistem angsuran,” tambahnya.

Ia juga menekankan agar pihak sekolah tidak terlibat langsung pengadaaan seragam. Jika hal itu sampai terjadi Disdik Pekanbaru tidak segan memberikan sanksi tegas sebagai komitmen pengawasan di sekolah.

”Disdik tentunya ikut memantau memang sudah banyak sekolah SD dan SMP negeri yang mempersilakan dan memberikan fasilitas untuk orang tua rapat komite. Tidak ada pihak sekolah yang melibatkan diri, karena memang tidak dibenarkan, karena bisa saja kena sanksi keras apabila memaksakan dalam pengadaan pakaian seragam,” terangnya.

Seperti diketahui, beberapa SD dan SMP negeri melalui komite sekolah sudah ada yang menetapkan harga pakaian seragam mulai Rp1,2 juta sampai Rp1,7 juta untuk lima stel pakaian. Sistem pembayaran bisa dicicil untuk meringankan para orang tua peserta didik baru.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook