LAWAN CORONA

16 Pelanggar Prokes Dikenai Denda Administratif

Indragiri Hulu | Senin, 21 Desember 2020 - 21:00 WIB

16 Pelanggar Prokes Dikenai Denda Administratif
Warga yang terjaring operasi yustisi mengikut sidang ditempat dengan denda sebesar Rp 50 ribu per orang, Senin (21/12/2020). (KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 72 warga Kecamatan Rengat Barat dan sekitarnya terjaring razia operasi yustisi, Senin (21/12/2020). Bahkan diantar warga yang terjaring, diberi sanksi denda administratif protokol kesehatan (prokes).
 
Namun untuk sebagian diantaranya diterapkan sanksi peringatan secara tertulis. Sedangkan operasi dengan sistim sidang ditempat itu, akan berlangsung hingga Rabu (23/12/2020) dengan lokasi berbeda.
 
"Operasi yustisi kali ini lebih kepada penerapan sanksi disiplin protokol kepada masyarakat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 sesuai dengan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kesehatan dan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020 tentang protokol kesehatan," ujar Kabid Operasional Satpol PP Kabupaten Inhu Aldiar Susenra SSTP MSi, Senin (21/12/2020).
 
Pelaksanaan operasi yustisi hari pertama di pusatkan di Bundaran Tugu Ikan Patin Jalan Lintas Timur Kecamatan Rengat Barat. Dimana dalam operasi tersebut menurunkan sebanyak 46 orang Satpol-PP, dibantu 15 personel dari Polres, 10 orang dari TNI dan 9 orang dari KPBD, PPNS Satpol-PP serta jaksa dan hakim.
 
Selain menyampaikan dan mensosialisasikan Perbup Inhu nomor 63 tahun 2020, juga dilakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan kepada masyarakat. Kemudian masyarakat juga diimbau secara persuasif untuk mengurangi kegiatan diluar rumah. 
 
Tidak itu saja, tim operasi yustisi juga menyampaikan tentang bahaya Covid-19. 
 
"Masyarakat juga diimbau untuk senantiasa menjaga kesehatan," ungkapnya.
 
Dari operasi yustisi, terdapat 16 pelanggar dan diberi sanksi denda administratif protokol kesehatan sebesar Rp 50 ribu. Bahkan terdapat 56 pelanggar diberikan peringatan secara tertulis.
 
"Dari hasil operasi, uang denda terkumpul sebanyak Rp 800 ribu dan langsung di setorkan ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri," terangnya.
 
Laporan : Kasmedi (Indragiri Hulu)
Editor : M Ali Nurman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook