INDRAGIRI HULU

Furkon Syah Lubis Ditunjuk Jadi Plt Kajari Inhu

Indragiri Hulu | Jumat, 21 Agustus 2020 - 09:19 WIB

Furkon Syah Lubis Ditunjuk Jadi Plt Kajari Inhu
Furkon Syah Lubis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menunjuk Plt Kajari Indragiri Hulu (Inhu). Penunjukan ini, untuk menggantikan posisi pejabat lama yang tersandung dugaan pemerasan terhadap 63 kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Kedondong tersebut.

Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan Koordinator Bidang Datun Kejati Riau Furkon Syah Lubis telah ditunjuk sebagai Plt Kajari Inhu. "Furkon yang ditunjuk sebagai Plt Kajari Inhu," kata Raharjo kepada Riau Pos, Kamis (20/8).


Dalam waktu dekat, Furkon Syah Lubis bakal memegang tongkat komando di lingkungan Korps Adhyaksa Inhu. Namun, Raharjo belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pelantikan. Ia mengarahkan untuk menanyakan langsung kepada Kajati Riau Mia Amiati. "Silakan tanyakan ke Buk Kajati," ucap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang ini.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan jabatan struktural terhadap enam pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa Inhu. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), diduga adanya peristiwa tindak pidana maka Bidang Pengawasan Kejagung menyerahkan penanganannya ke Bidang Pidsus Kejagung.

Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam, tiga dari enam jaksa tersebut memenuhi unsur pidana maka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kajari Hayin Suhikto SH MH, Kasi Pidsus Ostar Al Pansri, dan Kasubsi Barang Bukti Rionald Febri Rinando. Terhadap ketiganya, telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Cabang Kejagung.

Atas permasahalan ini, maka jabatan Kajari Inhu tengah kosong. Sehingga, dilakukan penunjukan Plt Kajari untuk sementara waktu. Hal tersebut, agar pelayanan di Kantor Korps Adhyaksa Inhu dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan kepala SMP negeri oleh oknum jaksa di Kejari Inhu ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah turun tangan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan klarifikasi 63 kepala SMP negeri di Inhu.

Penyidik lembaga antirasuah ini meminta keterangan kepada beberapa kepala sekolah di hotel yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Klarifikasi ini berlangsung selama tiga hari terhitung mulai, Selasa-Kamis (11-13/8) lalu. Pemeriksaan ini, menindaklanjuti laporan yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Inhu ke KPK, beberapa waktu lalu.

Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit handphone milik kasek yang telah digandakan serta tas yang digunakan untuk menyerahkan uang kepada oknum jaksa. Pada pemeriksaan selama tiga hari itu, tidak ada pejabat eselon II yang dimintai keterangan seperti Kadisdik, Kepala Inspektorat. Karena, pemeriksaan ini khusus untuk kasek.

Dugaan pemerasan ini sempat menuai sorotan di tengah masyarakat dikarenakan seluruh kasek secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Inhu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat.

Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kasek. Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu meminta sejumlah yang kepada kasek.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook