JPU TUNTUT 54 BULAN KURUNGAN PENJARA

Terdakwa Politik Uang Divonis Bebas

Indragiri Hulu | Kamis, 21 Januari 2021 - 14:33 WIB

Terdakwa Politik Uang Divonis Bebas
Majelis hakim membacakan putusan perkara politik uang di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (20/1/2021). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas terdakwa Supriyanto atas perkara politik uang. Kemudian majelis hakim juga meminta terdakwa dibebaskan dari penahanannya.

Sementara sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 54 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Karena terdakwa melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.

Baca Juga : Pers Bebas

Putusan dibacakan Omori Rotama Sitorus SH MH selaku hakim ketua majelis, dibantu dua hakim anggota, masing-masing Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH pada Rabu (20/1/2021) kemarin.

Sementara di persidangan tampak hadir JPU Febri Erdin Simamora SH didampingi Jimmy Manurung SH. Kemudian terdakwa Supriyanto didampingi dua orang kuasa hukumnya.

Usai sidang majelis hakim dikonfirmasi melalui Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH mengatakan, secara umum dalil dari majelis hakim adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

"Karena perbuatan melawan hukum sesuai undang-undang Pilkada itu yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu. Sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu," ujar Aditya Nugraha SH.

Namun faktanya, amplop-amplop yang berisi uang tersebut hanya diperuntukkan kepada saksi, relawan sebagai biaya operasional relawan yang ada Desa Tani Makmur. Hal itu juga berdasarkan surat keputusan saksi relawan yang bertugas untuk mengawasi dari luar TPS terhadap jalannya pemilihan suara dan mencegah terjadinya pelanggaran selama pemilihan suara berlangsung.

Kemudian, pemberian amplop berisi uang tersebut tidaklah diperuntukan kepada pihak lain selain saksi relawan. "Saksi relawan memiliki hak pilih atau hak suara di dalam pemilihan akan tetapi saksi relawan tersebut juga telah memiliki SK sebagai saksi relawan," terangnya.

Sementara itu, JPU Febri Erdin Simamora SH usai sidang ketika tanya apakah akan melakukan banding atas putusan tersebut. Dikatakannya, pihaknya baru menyatakan banding setelah melakukan rapat Sentra Gakkumdu (SG) ke enam.

Di mana SG ke enam itu tentang pandangan dan penilaian Tim Gakkumdu terhadap putusan majelis hakim. "Ada waktu selama tiga hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut dan kami secepatnya gelar SG ke enam," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook