PUTUS MATA RANTAI PENYEBARAN COVID-19

Di PN Rengat, 67 Perkara Disidangkan Secara Online

Indragiri Hulu | Jumat, 20 November 2020 - 16:00 WIB

Di PN Rengat, 67 Perkara Disidangkan Secara Online
Salah seorang warga melintas di depan Kantor Pengadilan Negeri Rengat di Jalan Lintas Timur Kecamatan Rengat, Jumat (29/11/2020). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hingga saat ini, Pengadilan Negeri (PN) Rengat sudah melaksanakan sidang secara online untuk 67 perkara. Sedangkan pelaksanaan sidang secara online di PN Rengat sudah dimulai sejak 26 Maret 2020 lalu.

Pelaksanaan sidang secara online tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara PN Rengat, Kejari Inhu dan Rutan Rengat. Di mana pada pelaksanaan sidang online tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah itu.


Ketua PN Rengat Melinda Aritonang SH ketika dikonfirmasi melalui Humas PN Rengat Aditya SH mengatakan, pelaksanaan persidangan online terhadap tahanan Rutan, sama tahanan yang ditempatkan di Polsek-Polsek. "Saat ini sudah ada 67 perkara yang dipersidangan secara online," ujar Aditya SH, Jumat (20/11/2020).

Dalam pelaksanaan persidangan secara online tersebut bersifat dinamis. Di mana dalam persidangan secara online itu bisa saja saksi yang diperiksa secara daring atau hanya terdakwa saja yang diperiksa secara daring.

Sementara untuk penuntut umum dan penasehat hukum masih bersidang di ruang sidang PN Rengat. "Yang lebih dominan disidangkan saat ini untuk perkara narkotika," ungkapnya.

Pelaksanaan sidang secara online ini sambungnya, masih untuk antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan PN Rengat hingga ke Rutan Rengat. "Mudah-mudahan dengan persidangan secara online dapat mengurangi atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini," harapannya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook