RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah penetapan tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka dugaan pemerasan 63 kepala SMP, proses pelayanan di kantor Adhiyaksa tersebut masih berjalan normal. Namun hingga Rabu (19/8), belum ada Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu masuk kantor.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Inhu Herik SH MH. "Pelayanan administrasi di Kejari Inhu tetap berjalan normal termasuk jaksa untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat," ujar Kasi Intelijen Herik SH MH, Rabu (19/8).
Menurutnya, selama proses hingga penetapan tersangka terhadap tiga pejabat Kejari Inhu dalam dugaan pemerasan, pelayanan dilakukan per seksi. Sehingga dalam pelaksanaan pelayanan itu lebih terarah dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap seksi.
Dirinya juga belum mengetahui secara pasti pejabat pelaksana tugas (Plt) Kajari Inhu. Namun demikian, koordinasi dengan Kejati Riau dalam pelaksanaan tugas terus berjalan. "Penetapan siapa yang ditunjuk sebagai Plt Kajari, merupakan kewenangan Kajati Riau," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapu spenkum) Kejagung Hari Setiyono menyebutkan hingga kemarin belum ada penunjukkan pelaksana tugas (Plt). "Kalau memang sudah dijatuhkan hukuman, maka akan ditunjuk pelaksana tugas atau kalau sudah ada SK yang baru," jelas Hari, Rabu (19/8).
Di tempat terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap penanganan perkara yang melibatkan oknum kejaksaan itu dilakukan secara objektif dan profesional. Sejauh ini, KPK melalui Kedeputian Penindakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). "Dan tentu KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara itu," ujarnya, kemarin.
Pada prinsipnya, kata Ali, KPK siap berkoordinasi dan memberikan bantuan kepada Kejagung. Kerja sama itu selama ini sudah berjalan di beberapa penanganan perkara yang melibatkan oknum jaksa. Koordinasi dan supervisi itu dilakukan KPK sesuai dengan tugas pokok fungsi (tupoksi) yang diatur dalam undang-undang.
"Itu (koordinasi dan supervisi, red) dilakukan dalam rangka memastikan bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai dengan mekanisme," papar jaksa yang bertugas di KPK tersebut.
Penetapan tiga pejabat penting di Kejari Inhu, mulai mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Deputi Organisasi Forum Rakyat Bicara (Forba) Riau Fadlil Aulia Rahman mengatakan apa yang dilakukan oleh Kajari Inhu, belum sesuai harapan masyarakat banyak.
Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi berjamaah kelebihan bayar yang melibatkan 39 anggota DPRD Inhu periede 2014-2019 yang ditangani oleh Kejari Inhu. Dugaan kerugian negara atas kasus tersebut hingga Rp1,3 miliar. "Saat ini Polres Inhu juga tengah menangani kasus dugaan SPPD fiktif perjalanan dinas anggota DPRD Inhu senilai Rp45 miliar," ucapnya.
Hal itu, lanjutnya, dipandang perlu ada kejelasan penangan hukumnya.(deb/tyo/jpg/kas)