(RIAUPOS.CO) - Berbagai kecurangan pada pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serentak tahun 2020 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus mengemuka. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa politik uang selama 54 bulan kurungan penjara.
Perkara politik uang ini dilakukan seorang yang diduga tim sukses nomor urut tiga yakni pasangan calon (Paslon) Siti Aisyah-Agus Rianto. Bahkan sidang perkara tersebut dalam beberapa hari ke depan, akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Selain itu, kecurangan lainnya diduga juga dilakukan oleh pihak-pihak untuk pemenangan paslon nomor urut dua yakni Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat. Di mana sebelumnya, majelis hakim sudah menjatuhkan vonis terhadap Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto ST.
Kades Talang Jerinjing divonis selama empat bulan kurungan penjara dan denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Edi Priyanto duduk di kursi pesakitan akibat melakukan deklarasi mendukung Paslon Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat dengan sebutan Rajut.
Tidak itu saja, baru-baru ini, penyidik Polres Inhu juga menetapkan lima kades dan satu kepala dinas sebagai tersangka atas dugaan tidak netral dan mendukung paslon Rajut pada Pilkada beberapa waktu. Kasus tersebut tinggal pelimpahan dari Polres kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
"Tuntutan terhadap Supriyanto sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa tentang politik uang," ujar Kepala Seksi (Kasi) pada Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH, MH, Selasa (19/1). Menurutnya, selain menuntut selama 54 bulan, tersangka juga didenda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Karena terdakwa melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang.
Supriyanto warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat menjabat sebagai koordinator desa (Kordes) untuk paslon bupati dan wakil bupati nomor urut tiga yakni Siti Aisyah-Agus Rianto, tertangkap tangan mambawa uang untuk mempengaruhi pemilih. Sehingga perbuatannya itu diduga melanggar Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016.
Selain itu juga, dalam persidangan sebanyak 146 amplop yang berisi uang pecahan Rp50 ribu, diakui terdakwa diterima dari koordinator kecamatan (Korcam) Rengat Barat. Ketika amplop yang ada dicocokkan dengan surat keputusan (SK) tentang tim sukses di daerah itu juga tidak sesuai.
Di mana nama yang ada di dalam SK hanya ada 110 orang. "Ini yang menguatkan JPU untuk menuntut terdakwa atas tindak pidana politik uang yang dilakukannya" ucapnya. Untuk itu harapannya, majelis hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dakwaan JPU. "Sebelumnya terdakwa juga dinilai tidak taat hukum dan sempat berupaya melarikan diri hingga akhirnya dapat diamankan di Dumai," terangnya.(fiz)
Laporan KASMEDI, Rengat