RENGAT (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) limpahkan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial YI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu. Tersangka diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran kegiatan peningkatan produksi kedelai di Kabupaten Inhu dengan luas lahan1.951 hektare.
Atas penyalahgunaan anggaran atas kegiatan peningkatan produksi tersebut, Nagara dirugikan mencapai Rp1,3 miliar lebih yang bersumber dari APBN tahun 2018 senilai Rp1,8 miliar lebih. "Benar, hari ini tersangka korupsi berinisial YI sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Inhu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kanit Tipikor, Ipda Miki Kurniawan, Senin (19/12/2022).
Pelimpahan tersangka bersama barang bukti kepada JPU sebutnya, setelah pemberkasan mencapai P21 atau lengkap. Sehingga setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, sudah menjadi kewenangan JPU untuk dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Ketika ditanya apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat pada kegiatan peningkatan produksi kedelai tersebut. Dikatannya, atas dugaan korupsi pada kegiatan peningkatan produksi kedelai tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Karena setelah pelimpahan tersangka YI kepada JPU, pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara. "Kita tunggu aja hasil gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman