RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali berhasil mengamankan tersangka yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu saat wabah corona (Covid-19) melanda.
Parahnya lagi, tersangka kali ini adalah oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu, berinisial DRW (39).
"Benar, ada oknum ASN Pemkab Inhu yang diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Paur Humas Aipda Misran, Ahad (19/4/2020).
Oknum ASN yang juga warga Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat tepatnya di perumahan Dinas Pekerjaan Umum, diamankan pada Sabtu (18/4/2020) sekitar pukul 13.35 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya bersama barang bukti sebanyak satu bungkus plastik kecil sabu dengan berat sekitar 0,16 gram.
Bahkan dari penangkapan tersangka persisnya di belakang Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu, polisi kembali berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi berbeda. Penangkapan empat tersangka kuat dugaannya berkaitan langsung dengan tersangka DRW.
Empat tersangka hasil pengembangan itu di antaranya, berinisial MA (41) warga jalan Narasinga Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat. Kemudian berinisial AWN (40) asal Sumatera Utara tinggal di Jalan Lintas Timur Kelurahan Pematang Reba persisnya di belakang SDN 013.
Selanjutnya berinisial SOP (30) warga Jalan Raya Pematang Reba-Rengat Kelurahan Pematang Reba, dan AFR (44) warga Jalan AR Hakim Kelurahan Kampung Besar Kota Kecamatan Rengat.
"Empat tersangka itu diamankan beberapa saat kemudian, tepatnya pukul 14.42 WIB," ungkapnya.
Pengamanan empat tersangka dilakukan di sebuah rumah di Jalan Sultan Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat.
"Dari empat tersangka itu diamankan barang bukti di antaranya 14 bungkus atau seberat 2,27 gram dan empat bungkus atau seberat 7,57 gram narkotika jenis sabu," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Hary B Koriun