JALUR PERSEORANGAN

Terdapat 6.260 Dukungan Ganda, Tim Nurani Ajukan Keberatan ke KPU

Indragiri Hulu | Kamis, 19 Maret 2020 - 17:43 WIB

 Terdapat 6.260 Dukungan Ganda, Tim Nurani Ajukan Keberatan ke KPU
Kapten(Purn) Toni Sutianto SH (kiri) didampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH (tengah) saat berkoordinasi dengan Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Inhu Ahmad Khaerudin S.Sos, Kamis (19/3/2020). FOTO:KASMEDI/RIAUPOS.CO

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Bakal pasangan calon (Bapaslon) kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dr H Nurhadi SPoG - Kapten (Purn) Toni Sutianto SH dari jalur perseorangan, bakal mengajukan keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah itu.

Keberatan itu diajukan oleh pasangan yang akrab disapa Nurani yakni atas dukungan ganda yang mencapai 6.260 dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Inhu. "Sepertinya ada permainan dalam pengajuan dukungan. Makanya langkah awal, diajukan keberatan kepada KPU," ujar Kapten (Purn) Toni Sutianto SH didampingi kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Kamis (19/3/2020).

Baca Juga :Kasatpol PP Turunkan Satu SST ke Lokasi PSU

Sebelum mengajukan keberatan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Inhu. Dari hasil koordinasi itu, Bawaslu menyarankan agar keberatan disampaikan kepada KPU. Sebab hasil verifikasi administrasi yang menjadikan dukungan ganda merupakan pekerjaan KPU.

Bawaslu sebutnya, hanya menerima laporan ketika ada dugaan pelanggaran atas dukungan yang diberikan kepada Bapaslon. "Kami bisa saja dalam waktu dekat ini membuat laporan atas dugaan pelanggaran pengumpulan dukungan oleh Bapaslon lain’," ungkapnya.

Pengajuan keberatan itu akan disampaikan pihaknya kepada KPU Kabupaten Inhu pada Jum’at (20/3/2020). Karena komisioner KPU yang membidangi tahapan pencalonan, sedang dalam perjalanan dari Pekanbaru.

Koordinator Devisi (Kordiv) penyelesaian sengketa pada Bawaslu Kabupaten Inhu Ahmad Khaerudin S.Sos membenarkan ada tim Nurani mendatangi kantornya. "Benar, tadi tim Nurani berkoordinasi tentang dukungan ganda," sebutnya.

Karena tim Nurani menanyakan tentang dukungan ganda, makanya disarankan mengajukan keberatan ke KPU. Karena dukungan ganda tersebut merupakan produk KPU. "Tapi sebenarnya, tugas KPU hanya memverifikasi. Sementara dukungan itu disampaikan oleh dua Bapaslon perseorangan," tambahnya.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi tentang rencana tim Bapaslon Nurani mengajukan keberatan kepada pihaknya, mengatakan belum bisa berkomentar banyak. "Saya belum bisa berkomentar banyak. Karena belum menerima keberatan dari tim Nurani," sebutnya.

Namun demikian jika mengajukan keberatan tentang jumlah dukungan ganda, dinilai kurang tepat. Karena dukungan ganda itu diketahui setelah dilakukan verifikasi atas dukungan yang disampaikan kedua Bapaslon dari jalur perseorangan.

Memang sebutnya, dukungan ganda yang mencapai 6.260 itu bukan akhir dari tahapan verifikasi. Setelah ini masih ada verifikasi faktual terhadap dukungan yang diberikan oleh kedua Bapaslon tersebut. "Ketika verifikasi faktual akan diketahui, apakah mendukung salah satu Bapaslon atau sama sekali tidak mendukung," terangnya.

Laporan Kasmedi
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook