SIDANG SENGKETA HASIL PILKADA INHU

Pemohon Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 2 Saksi Ahli

Hukum | Selasa, 02 Maret 2021 - 09:28 WIB

Pemohon Hadirkan 3 Saksi Fakta dan 2 Saksi Ahli
Ilustrasi (INTERNET)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tiga orang saksi memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020, Senin (1/3). Tiga saksi yang dihadirkan, terkait dalam pembuktian yang diajukan pemohon, yakni pasangan calon (paslon) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan sebutan Ridho. Tidak itu saja, pada sidang lanjutan kali ini juga ada keterangan dari dua saksi ahli yang juga diajukan paslon Ridho.

“Dari keterangan saksi dan saksi ahli, kami lebih optimis majelis hakim MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan,” ujar Kuasa Hukum Paslon Ridho, Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA kuasa hukum usai sidang, Senin (1/3).


Menurutnya, pada sidang kali ini pihaknya menghadirkan tiga saksi fakta atas permohonan yang diajukan dalam persidangan. Bersama dengan itu juga menghadirkan dua ahli menyampaikan keterangan di antaranya secara daring dan satu lagi secara tertulis. Dalam pembuktian itu, sambungnya, pihaknya lebih yakin dan optimis permohonan yang diajukan di sidang sengketa hasil pilkada dapat dikabulkan MK. Karena, saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu saling keterkaitan satu sama lain. Di mana saksi menjelaskan, bahwa pemanfaatan program pemerintah dengan memanfaatkan WhatsApp Group BINWAS KADES. Selanjutnya, saksi juga menjelaskan adanya saksi penerima, bahwa jika tidak memilih salah satu paslon, maka program yang ada tidak dilanjutkan. Hubungannya yakni ada pemberi dan penerima salah satu program pemerintah berupa BLT.

“Di dalam grup WhatsApp tersebut ada Sekda, Inspektorat, camat dan kades (kepala desa, red) se-Kabupaten Inhu,” ungkapnya.

Untuk keterangan ahli, tambahnya, sangat jelas bahwa pemanfaatan kades dan camat hingga adanya keputusan tetap hakim tentang pemanfaatan program tersebut sudah sangat jelas mengarah kepada terstruktur sistematis masif (TSM) pada pelaksanaan pilkada.

Tidak itu saja, saksi yang diajukan pihak terkait juga memberikan keterangan yang sama.

“Saksi ahli dari pihak terkait juga menyatakan bahwa memanfaatkan ASN masuk dalam TSM,” terangnya.

Dalam pada itu pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu belum bisa dikonfirmasi hingga malam tadi. Bahkan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp atas pelaksanaan sidang lanjutan ini belum berhasil dikonfirmasi.(kas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook