Rengat (RIAUPOS.CO) -- Tim Koalisi Keumatan Inhu Bangkit dan Sejahtera dari pasangan calon (Paslon) Rizal Zamzami-Yoghi Susilo nomor urut lima menduga banyak kejanggalan dan kekurangan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Bahkan pasca-pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten, juga diduga terjadi kejanggalan.
Di mana setelah dilihat dari sertifikat hasil rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu, terdapat selisih surat suara. Tidak tanggung-tanggung, selisih surat suara itu terdapat di enam kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.
"Kami melihat ada tahapan yang tidak sesuai dengan aturan terutama PKPU nomor nomor 18 tahun 2020 tentang surat suara," ujar Roby Ardy dalam keterangan persnya, Ahad (20/12).
Dalam kesempatan itu, juga ada tim dari Paslon Wahyu Adi - Supriati nomor urut empat yakni Harianto SE serta sejumlah tim pemenangan Paslon nomor urut lima. Tim Paslon Rizal Zamzami-Yoghi Susilo dengan sebutan Ridho dan tim Paslon Wahyu Adi-Supriati dengan sebutan BWS, sengaja membeberkan hal ini agar publik lebih memahami kondisi Pilkada di Kabupaten Inhu.
Dijelaskannya, ketika hasil rekapitulasi KPU diterima LO diketahui adanya perbedaan atau selisih surat suara. Di mana sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yakni sebanyak 291.485 orang. Sehingga dalam ketentuannya, surat suara yang ada didistribusikan ditambah 2,5 persen atau sebanyak 7.287 lembar, menjadi sebanyak 298.772 lembar.
Ketika dilihat dari sertifikat hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Inhu, berubah menjadi sebanyak 296.692 lembar atau berkurang menjadi 80 lembar surat suara. "Ini kami ketahui setelah di-cross check dari rekapitulasi disampaikan KPU melalui LO," ungkapnya.
Tidak itu saja, setelah diteliti lebih seksama, juga diduga terdapat kejanggalan dan kekeliruan di enam kecamatan. Di antara enam kecamatan itu yakni di Kecamatan Rengat, Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Peranap, Kecamatan Seberida, Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Gansal.
Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, belum memberikan jawaban hingga berita ini dituturkan.
Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Inhu Fitra Rovi SE juga tidak bersedia dikonfirmasi. "Dalam hal ini saya no comment," ujarnya singkat.(kas)