SENGKETA PILKADA INHU

Pemohon Tambah Bukti dan Mantapkan Saksi

Indragiri Hulu | Selasa, 16 Februari 2021 - 12:45 WIB

Pemohon Tambah Bukti dan Mantapkan Saksi
DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selaku kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

Sengketa Hasil Pilkada Inhu

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Jelang agenda putusan sela atas sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon persiapkan tambah bukti. Bahkan, untuk menghadapi agenda sidang lanjutan, pihak pemohon lakukan pemantapan saksi.

Pemohon atas sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu adalah pasangan Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo nomor urut lima. Sedangkan termohon dalam perkara tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu.


"Saat ini masih menunggu agenda putusan sela oleh majelis hakim MK. Dimana sidang MK dengan agenda putusan sela itu yakni dari Senin (15/2) kemarin hingga Rabu (17/5) besok," ujar DR Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selaku kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya selaku pemohon optimis perkara yang dilanjutkan berlanjut kepada pembuktian. Karena apa yang diajukan dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Inhu di MK, dapat meyakini dan dipahami oleh majelis hakim. Dimana syarat formil dan materil dalam perkara tersebut dapat dipenuhi.

Makanya dalam mengahadapi tahapan persidangan lanjutan, pihaknya tengah memantapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan. Sehingga apa yang terjadi dan diketahui saksi selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Inhu dapat disampaikan dengan sempurna dihadapan majelis hakim MK.

Tidak itu saja, setelah 80-an barang bukti yang diajukan, pihaknya juga masih mempersiapkan bukti tambahan. "Beberapa berkas tentang keterlibatan Kadis dan lima Kades untuk bukti tambahan, kembali diajukan. Walaupun sebelumnya, keterlibatan satu Kades mendukung salah satu Paslon sudah diajukan," ungkapnya.

Sementara itu pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhu juga belum mendapatkan jadwal tentang putusan sela dari majelis hakim MK. "Dari update data yang kami terima per Senin, hanya Kabupaten Rohul dan Inhu yang belum terjadwal pembacaan putusan sela," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM.

Memang sebutnya, dari hasil putusan MK, perkara yang ditolak majelis hakim pada umumnya akibat tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara dan pengajuan gugatan diluar jadwal. Kemudian ada juga ditolak, lantaran pemohon mencabut gugatan di MK.

"Perkara yang diajukan dari Inhu, dapat memenuhi ambang batas dan pendaftaran gugatan sesuai jadwal dan penggugat tidak mencabut gugatannya. Sehingga bisa saja berlanjut kepada agenda sidang berikutnya," sebut Yenni.

Untuk mendengarkan putusan sela oleh majelis hakim, pihaknya hanya diundang mengikuti secara daring. "Sidang dengan agenda putusan sela hanya diikuti untuk satu orang komisioner secara daring. Sementara lokasi daring itu dari kantor KPU RI," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook