Sekretaris Bawaslu Inhu Ditahan

Indragiri Hulu | Rabu, 18 Oktober 2023 - 14:20 WIB

Sekretaris Bawaslu Inhu Ditahan
Sekretaris Bawaslu Inhu Yulianto SHut saat digiring pegawai Kejari Inhu menuju mobil tahanan untuk diantar ke Rutan kelas IIB Rengat, Selasa (17/10/2023). (HUMAS KEJARI INHU UNTUK RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mela­kukan penahanan terhadap tersangka Yulianto SHut. Pasalnya, Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu ini diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak  tanggal 17 Oktober 2023 hingga 5 November 2023. “Tersangka dititipkan penahanannya di Rutan kelas IIB Rengat,” ujar Kasi Intelijen Kejari Inhu, Arico Novi Saputra SH, Selasa (17/10).


Dijelaskan Arico, penahanan terhadap tersangka setelah tim penyidik Kejari telah melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti bersama tersangka. Di mana, penahanan tersangka berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum berubah nama menjadi Bawaslu pada Pemilihan Gubernur Riau yang bersumber dari APBD dan APBN tahun 2017-2018.  

Saat itu, Bawaslu Kabupaten Inhu pada tahun anggaran 2017-2018 menerima anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD dengan total pagu sekitar Rp18.586.357.000. Kemudian dari pencairan tersebut dapat terealisasi sekitar Rp13.637.957.093.

Realisasi anggaran tersebut dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa Bawaslu Kabupaten Inhu sebesar Rp2.352.852.493. “Penyidik berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada Bawaslu Inhu,” ungkap Arico.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka secara fiktif dan mark up serta membuat bukti pengeluaran uang yang tidak sah. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan setelah penghitungan auditor sebesar Rp929.004.199.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gem)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook