RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) lanjut ke agenda pembuktian. Sesuai jadwal, pelaksanaan sidang dengan agenda pembuktian dilaksanakan pada Senin (1/3/2021) mendantang.
"Majelis hakim MK tidak mengagendakan putusan sela tetapi langsung disampaikan bahwa sengketa hasil pemilihan Bupati Kabupaten Inhu lanjut kepada pokok perkara," ujar Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH CLA selaku kuasa hukum Paslon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo sebagai pemohon, Kamis (18/2/2021).
Pada sidang lanjutan itu sebutnya, dengan agenda pembuktian. Di mana pembuktian itu untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Kemudian pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Karena pada perkara selisih hasil pemilihan bupati Kabupaten Inhu tahun 2020 dengan nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021, pemohon masih menambah alat bukti. "Sebelumnya kami sudah menyampaikan sekitar 80-an alat bukti. Namun dalam perjalanannya, hakim masih memberi kesempatan menerima alat bukti tambahan," ungkapnya.
Alat bukti tambahan itu tambahnya, masih tentang pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan bupati tahun 2020 lalu. Bahkan alat bukti tambahan itu berkaitan dengan keterlibatan ASN dan Kades untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Sehingga dengan alat bukti yang ada dan alat bukti tambahan, dugaan adanya kecurangan berupa Terstruktur Sistematis Masif (TSM) pada pemilihan bupati Kabupaten Inhu pada tanggal 9 Desember 2020 lalu, semakin terang benderang. "Mudah-mudahan majelis hakim dapat mengesahkan alat bukti dan dapat memutuskan seadil-adilnya," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi