RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 sebanyak 291.485 pemilih. Jumlah tersebut berkurang 88 pemilih dari daftar pemilih sementara (DPS) akibat tidak memenuhi syarat.
Sementara tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun ini di Kabupaten Inhu sebanyak 1.021. "DPT Pilkada serentak tahun 2020 sudah final dan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka KPU Kabupaten Inhu pada Jumat (16/10/2020) kemarin," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Sabtu (17/10/2020).
Lima kecamatan terbanyak DPT dari 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu yakni Kecamatan Seberida sebanyak 37.217 pemilih, Kecamatan Rengat sebanyak 36.063 pemilih, Kecamatan Rengat Barat sebanyak 31.912 pemilih.
Kemudian disusul Kecamatan Batang Cenaku sebanyak 27.049 pemilih dan Kecamatan Pasir Penyu sebanyak 24.070 pemilih. "Pemilih terendah di 14 kecamatan yakni di Kecamatan Batang Peranap sebanyak 8.761 pemilih," ungkapnya.
Dari hasil rapat pleno terbuka tersebut, Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida merupakan terbanyak terdapat TPS. Di mana di Kelurahan Pangkalan Kasai terdapat sebanyak 38 TPS. Kemudian terbanyak kedua di Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat yakni sebanyak 29 TPS.
Kemudian sebut Yenni, bagi warga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah dan belum terdaftar dalam DPT, agar segera mengurus KTP-el. Karena syarat utama dapat menggunakan hak pilih pada 9 Desember 2020 mendatang yakni KTP-el. "Bisa juga menggunakan surat keterangan (Suket) tetapi sudah melakukan perekaman di Disdukcapil," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi