Kades Pasir Ringgit Diamankan Polres Inhu Diduga Palsukan Ijazah

Indragiri Hulu | Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:45 WIB

Kades Pasir Ringgit Diamankan Polres Inhu Diduga Palsukan Ijazah
MISRAN (DOK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik berinisial, AP (50). Karena Kades tersebut, diduga kuat telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan (SKB) yakni berupa ijazah.

Surat keterangan berupa ijazah yang diduga dipalsukan itu yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA. Sehingga surat tersebut yang dijadikan barang bukti oleh penyidik. "Kades yang ikut dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit pada November 2021 lalu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Kamis (14/6) di Desa Japura, Kecamatan Lirik," ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Jumat (16/6).


Dijelaskannya, penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah itu berdasarkan laporan warga daerah itu berinisial, JML (50) bersama warga lainnya. Pelapor bersama warga lain yang ikut dalam Pilkades Pasir Ringgit merasa curiga dengan ijazah yang digunakan AP saat mendaftar sebagai calon Kades.

Di mana, SKB atau pengganti ijazah SD, SMP dan SMA milik AP tidak mencantumkan foto dan nama sekolah. Namun, hal itu diketahui pelapor ketika Pilkades sudah selesai dan dimenangkan oleh AP. "Para kandidat yang kalah saat Pilkades merasa dirugikan dan melaporkan hal itu ke Mapolres Inhu pada tanggal 11 April 2023 lalu," ungkapnya.

Sejak masalah ini dilaporkan, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Rama Setiyawan SIK MSi menginstruksi anggotanya untuk terus bekerja maksimal. Berdasarkan hasil gelar perkara dan penyelidikan yang cukup panjang, ditemukan dua alat bukti, berupa SKB berupa STTB tingkat SD, SMP dan SMA atas nama AP yang diterbitkan oleh Kemendikbud Provinsi Sumatera Barat diduga palsu.

"Tersangka dan barang bukti berupa ijazah diduga palsu telah diamankan di Mapolres Inhu, tersangka akan dijerat dengan pasal 264 ayat (1), (2) Jo pasal 263 ayat (2) KUH dan pidana dengan ancaman 6 tahun penjara," terang Misran.(kas)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook