INDRAGIRIHULU (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mengamankan seorang laki-laki berinisial KS alias Kipan (26). Diduga pelaku terlibat tindak pidana illegal logging.
Pelaku diamankan saat sedang mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka merupakan warga asal Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diamankan saat membawa 4 kubik kayu olahan menggunakan 1 unit truk, di ruas Jalan Lintas Timur (Jalintim), Desa Belimbing, Kecamatan Batang Gansal, Ahad (9/4) pukul 02.30 WIB," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Sabtu (15/4).
Dijelaskan Misran, Sabtu (8/4) sekira pukul 22.00 WIB, tim gabungan Polres Inhu dan Polhut TNBT melaksanakan patroli bersama di wilayah Kecamatan Batang Gansal. Patroli terus berlanjut hingga dinihari, yakni Ahad (9/4) pukul 02.30 WIB, melintas satu unit truk dengan plat nomor polisi BM 8374 MF.
Truk tersebut dinilai mencurigakan. Sehingga tim berusaha menghentikan truk tersebut. Bahkan, setelah salah seorang penumpang yang duduk disebelah sopir sempat melarikan diri ke dalam semak belukar pinggir jalan, meskipun sudah dikejar tapi orang tersebut menghilang.
Namun sopir truk yakni KS alias Kipan berhasil diamankan. Ketika digeledah, truk tersebut bermuatan 4 kubik kayu olahan.
"Sopir truk tidak bisa menunjukkan dokumen resmi kayu olahan itu dan tim langsung mengamankannya bersama barang bukti," sebut Misran.
Saat ini diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya. Sedangkan barang bukti berupa 4 kubik kayu olahan sudah dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas 2 Rengat.(gem)
Laporan RAJA KASMEDI, Rengat