INDRAGIRI HULU

Puluhan Anggota Teken Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Inhu

Indragiri Hulu | Selasa, 16 Juni 2020 - 10:02 WIB

Puluhan Anggota Teken Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPRD Inhu
Martimbang Simbolon anggota Fraksi Amanah Nasional Demokrat Persatuan Indonesia (kiri) menyerahkan surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu yang diterima Samsudin yang juga Ketua DPRD Kabupaten Inhu pada sidang paripurna, Senin (15/6/2020). Kasmedi/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) - Sidang paripurna DPRD Ka­­bupaten Indragiri Hulu (Inhu) Senin (15/6) dihujani interupsi. Bahkan pada pa­ripurna kali ini juga disertai adanya penyampaian surat mosi tidak percaya terhadap Samsudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Inhu.

Agenda sidang paripurna DPRD Kabupaten Inhu itu di antaranya paripurna dalam rangka penutupan masa per­sidangan I dan pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2020. Kemudian pa­ripurna penyampaian la­po­­­ran keterangan per­tang­gungjawaban kepala daerah tahun 2019.


Dengan adanya interupsi da­ri sejumlah anggota dewan, suasana rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati H Khairizal SE MSi, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal Msi serta pihak forkopimda dan undangan lainnya, terlihat tegang. 

Bahkan, rapat paripurna yang sebelumnya dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Inhu Samsudin, akhirnya pimpinan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Inhu Masyrullah SP.

Pantauan saat rapat pa­ripur­na, setelah ra­pat pa­ripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Inhu, interupsi pertama di­sampaikan Martimbang Sim­bolon. Di mana dalam ke­sem­patan itu Martimbang Simbolon menyatakan mau menyampaikam surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPRD. Dalam kesempatan itu, Martimbang Simbolon menyatakan ada mosi tidak percaya dari anggota dewan terhadap ketua DPRD.

“Pimpinan sidang di­ha­rapkan dapat men­de­ngarkan  dan menerima usulan anggota dewan,” ujar Martimbang Simbolon dari Fraksi Amanah Nasional Demokrat Persatuan Indonesia.

Kemudian interupsi juga disampaikan Elda Suhanura SH MH dari Fraksi Partai Golkar. Di mana Elda dengan tegas menyampaikan bahwa, pimpinan sidang harus tegas. Karena dalam agenda sidang hari ini jelas dan tidak ada tentang penyampaian mosi tak percaya.

“Silahkan sidang paripurna dilanjutkan,” tegasnya.

Tidak sampai disitu, interupsi selanjutnya datang dari Dodi Irawan SHi dari Fraksi PKB. Di mana interupsi yang disampaikannya senada dengan Martimbang Simbolon. “Kami sebanyak 21 orang dari 40 orang anggota dewan, tanpa ada paksaan sudah menyatakan sikap dan sudah menandatangani surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu,” ucap Dodi Irawan.

Begitu juga interupsi disampaikan oleh Muhammad Syafaat SHi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang meminta pimpinan sidang agar mempertimbangkan masukkan disampaikan anggota dewan. Karena apa yang disampaikan, merupakan hak sebagai anggota dewan. Ketua DPRD Kabupaten Inhu Samsudin dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, dirinya sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai ketua DPRD kepada Ketua DPD II Partai Golkar Inhu.

“Santai aja bro, saya sudah mengundurkan diri. Saat ini tinggal menunggu proses di Partai Golkar,” ucapnya.

Tak lama berselang, surat mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhu bicakan oleh Dodi Irawan SHi. Bahkan surat tersebut diserahkan oleh Martimbang Simbolon dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Inhu Samsudin. Kemudian rapat paripurna dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhu Masyrullah SP.

Usai rapat paripurna, ketika dikonfirmasi kepada Martimbang Simbolon dan Dodi Irawan SHi mengatakan bahwa, ini bukan kudeta tetapi mosi tidak percayaan. “Ada dua poin yang dituangkan dalam surat mosi tak percaya,” ucapnya.

Di antara dua poin itu, kepemimpinannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Inhu, telah melanggar tatib DPRD Kabupaten Inhu pasal 30 ayat 1 dan pasal 40 dalam menertibkan keputusan pimpinan DPRD tentang penyusunan atas  rancangan perda Kabupaten Inhu tanggal 30 Desember 2019.

Menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu. Kedua, dalam penyempurnaan dan evaluasi APBD Kabupaten Inhu tahun anggaran 2020, saudara Samsudin selaku Ketua DPRD Kabupaten Inhu melanggar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada BAB V pasal 115 ayat 1, 2 dan 4.

“Ketua DPRD Kabupaten Inhu tidak melibatkan pimpinan dewan lainnya,” terangnya.(gem)

Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook