RENGAT (RIAUPOS.CO) - Tiga pemuda warga Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil diamankan polisi. Pasalnya, ketiga pemuda tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak bawah umur.
Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya berinisial IP (16), MNK (18) dan DBW (21). Sementara korban masih berusia 16 tahun.
"Kejadian itu dialami korban disebuah pos penjagaan kebun kelapa sawit Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya pada Jumat (13/2/2021) sekitar pukul 01.30 WIB," ujar Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (16/2/2021).
Kejadian itu terungkap sebut Misran, ketika ayah korban berinisial JMR (44) pada Jumat malam terbangun dari tidurnya. Karena sebelumnya tidak mengetahui korban masuk kamar, maka orangtuanya langsung menuju kamar korban.
Akibat kamar korban kosong, ayah korban sempat memanggil dan mencari sekitar rumahnya. Namun korban tidak kunjung ditemukan.
Untung saja, handphone korban masih ada di kamar. Sehingga ketika dibuka semua riwayat pesan aplikasi WhatsApp, diketahui korban janji bertemu dengan tersangka IP.
Selanjutnya, ayah korban mencari tahu identitas IP dan diketahui pemuda LBJ. Bahkan pada malam itu juga, ayah korban bersama temannya berangkat ke Lubuk Batu Jaya melakukan pencarian.
Baru sekitar pukul 07.00 WIB pada Sabtu (14/2/2021) korban ditemukan saat dibonceng oleh tersangka IP. "Ayah korban dan temannya berusaha mengejar dan memberhentikan IP dan korban," sebutnya.
Ketika itu pula, semua perbuatan tersangka bersama dua orang rekannya terungkap. Di mana pencabulan hingga hubungan badan telah dilakukannya terhadap korban.
"Orangtuanya tidak terima dan langsung dilaporkan ke Mapolsek Lubuk Batu Jaya hingga akhirnya ketiga tersangka diamankan," terang Misran.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman