POLITIK

Perkara Politik Uang Pilkada Inhu Disidangkan

Indragiri Hulu | Jumat, 15 Januari 2021 - 10:15 WIB

Perkara Politik Uang Pilkada Inhu Disidangkan
Terdakwa Supriyanto hadir di persidangan atas perkara politik uang pada Pilkada serentak 2020, Kamis (14/1/2021).(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Riak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tahun 2020 lalu, masih saja terus bergulir. Setelah pada Ahad (10/1) kemarin, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Inhu menetapkan lima kepala desa (Kades) dan satu oknum kepala dinas (Kadis) sebagai tersangka akibat tidak netral pada Pilkada serentak tahun 2020. Kali ini, sidang tindak pidana pada Pilkada Kabupaten Inhu juga sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Di mana perkara yang sedang berjalan itu tentang dugaan politik uang (money politic) yang dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu.


Sidang tindak pidana Pilkada ini dipimpin Omori Rotama Sitorus SH MH selaku hakim ketua majelis. Kemudian dibantu dua hakim anggota, masing-masing Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri oleh Febri Erdin Simamora SH didampingi Jimmy Manurung SH. Sedangkan terdakwa dalam perkara tersebut yakni Supriyanto warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat.

Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH ketika dikonfirmasi membenarkan perkara politik uang sudah digelar dan sedang berjalan. "Sesuai ketentuannya, sidang perkara terkait Pilkada berlangsung selama tujuh hari kerja," ujar Humas PN Rengat Aditya Nugraha SH, Kamis (14/1).

Menurutnya, perkara money politic tersebut atas proses yang sudah berjalan mulai dari Bawaslu Kabupaten Inhu hingga saat ini sudah proses persidangan. Di mana dalam perkara tersebut, berdasarkan berkas yang disidangkan yakni terdakwa tertangkap membawa uang pecahan Rp50 ribu di 146 amplop.

Dari berkas perkara, diketahui bahwa terdakwa merupakan salah satu tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhu pada Pilkada beberapa waktu lalu. "Proses persidangan masih berjalan dan saat ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi" ungkapnya.

Perkara tersebut sesuai dakwaannya yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung menggunakan hak pilih. Kemudian, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih  calon tertentu, selain calon atau pasangan calon.

Selanjutnya, dalam dakwaan itu anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak.

Sehingga atas perkara tersebut diancam dengan pasal 187A Jo Pasal 73 Ayat (4) UU RI nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Untuk itu sebutnya, apapun atas perkara yang disidangkan, baru akan diketahui pada hari kerja yang ke tujuh. "Setelah pemeriksaan saksi, selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook