NARKOBA

Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Polsek Rengat Barat

Indragiri Hulu | Senin, 14 Maret 2022 - 15:53 WIB

Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk Polsek Rengat Barat
Tersangka pengedar narkotika berinisial DW alias Didit. (HUMAS POLRES INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kembali Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat menoreh prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya. Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja kering berhasil dibekuk tanpa perlawanan. 

Tersangka yang diamankan itu berinisial DW alias Didit (39) warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket ganja kering siap edar dengan total 105,71 gram serta 1 paket sabu seberat 21,17 gram.


"Tersangka tak berkutik ketika unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Bahkan atas penangkapan tersangka, kasus tersebut langsung dikembangkan," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (14/3/2022).

Dijelaskannya, berdasarkan Laporan Situasi (Lapsit) dari Polsek Rengat Barat terkait pengungkapan kasus narkoba itu, bahwa Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.

Informasi itu dilaporkan ke Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat, AKP Joserizal SH. Bahkan informasi tersebut dikoordinasikan kepada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise. Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim dan anggotanya untuk menyelidiki informasi tersebut.

Hanya beberapa menit saja di lapangan, tim sudah mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkotika di desa itu. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah, kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DW alias Didit.

Disaksikan perangkat RT setempat, tim menggeledah rumah itu, ditemukan 2 tas tergantung di balik pintu kamar. Tas sandang warna hitam itu berisi 23 paket ganja siap edar, 1 bungkus ganja ukuran sedang dan puluhan plastik klip pembungkus ganja serta sendok dari pipet.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan tas sandang merek Eiger dan menemukan 33 paket ganja ukuran sedang, 1 paket Sabu ukuran besar dan 1 paket Sabu ukuran kecil serta timbangan elektrik.

Setelah mendapatkan Barang Bukti (BB) narkoba itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Rengat Barat. Pada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari kenalannya di Pekanbaru. "Kasus ini terus dikembangkan, sebab kuat dugaan masih ada tersangka lain yang terlibat," terangnya.

 

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook