RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil meringkus seorang laki-laki terduga pengedar narkotika jenis ganja. Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti daun ganja kering seberat 950 gram.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YD alias Yoan (32), warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat. ‘’Tersangka diamankan di rumahnya pada Sabtu (9/9) sekitar pukul 16.40 WIB,’’ ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIk melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (12/9).
Dijelaskannya, pada Kamis (7/9) salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi tentang dugaan peredaran ganja kering di Jalan Azki Aris. Dari informasi itu dilaporkan ke Kasat Satres Narkoba Polres Inhu dan Kasat mengintruksikan Tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi itu.
Selama di lapangan, tim mengantongi satu nama yang diduga sering bertransaksi narkoba di daerah itu, yakni YD alias Yoan. Sehingga pada Sabtu (9/9) tim mendapat informasi jika Yoan sedang berada di rumahnya. Bahkan, saat didatangi rumahnya, Yoan sedang mandi dan langsung diamankan.
Ketika rumah itu digeledah yang disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya ditemukan satu tas ransel warna hitam di bawah kolong rumah. Ketika tas dibuka, ditemukan tujuh paket daun ganja kering ukuran sedang dan dua paket ganja siap edar.
Setelah ditimbang, daun ganja kering tersebut dengan total 950 gram. Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran ganja kering. ‘’Dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengaku bahwa daun ganja kering tersebut diperoleh dari temannya yang saat ini masih dikejar,’’ terangnya.(kas)