RENGAT (RIAUPOS.CO) - Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Rakyat Bicara (Forba) lakukan unjuk rasa ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu), Senin (13/7/2020) Mahasiswa dari berbagai kampus itu meminta penyidik Polres untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Inhu.
Orasi mahasiswa mengungganakan pengeras suara itu diawali di depan gedung Mapolres Inhu di Jalan Ahmad Yani Rengat sekitar pukul 13.45 WIB. Demo mahasiswa terus berjalan, walaupun sempat diguyur hujan.
Parahnya lagi, bersamaan dengan aksi unjuk rasa tersebut juga sedang berlangsung paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Inhu. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Inhu dalam rangka laporan dan rekomendasi pansus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2019.
Hanya saja ketika dilakukan negosiasi oleh jajaran Polres dalam kondisi hujan, mahasiswa sempat diarahkan ke gedung di Taman Junjung Buih persisnya di depan Mapolres Inhu. Karena jajaran Polres berharap, dalam penyampaian tuntutan agar dilakukan oleh perwakilan mahasiswa.
Sekitar setengah jam, setelah sempat tarik ulur akhirnya disepakati melalui perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan. Sementara dari dua spanduk besar bertuliskan tuntut segera penetapan tersangka korupsi SPPD fiktif senilai Rp45 Milyar dilingkungan DPRD Kabupaten Inhu dan Polres Inhu Infotensi dalam penetapan penangan korupsi SPPD fiktif DPRD Inhu Rp45 Milyar dipajang saat orasi.
Sedikitnya ada enam tuntutan mahasiswa yang dibacakan koordinator lapangan (Korlap) Rizki Andra Leksi diantaranya, mendesak Polres Inhu mengusut tuntas tindak pidana korupsi senilai Rp 45 miliar terkait dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Inhu 2014-2019. Kemudian, mendesak Polres Inhu menetapkan 39 orang anggota DPRD Inhu yang terlibat sebagai tersangka kasus korupsi SPPD fiktif.
Mendesak Polres Indragiri Hulu untuk juga memeriksa pejabat Sekretariat Dewan DPRD Inhu atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif tersebut dari tahun 2016-2018.
"Jika tuntutan kami tidak diakomodir, maka Forba akan melakukan gerakan berkelanajutan dengan melibatkan stage holder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini berjalan," tegas Rizky Andra Leksi.
Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Febriandi SIk dan Kasat Intel AKP M Ari Surya mengatakan bahwa, pihaknya telah tuntas menelusuri ribuan kegiatan pada tiga tahun anggaran tersebut ke sejumlah wilayah.
"Nilai anggaran mencapai Rp 45 Milyar dan untuk penetapan kerugian negara merupakan kewenangan BPKP," ucap Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan saksi ahli.
"Ini terkendala juga akibat pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak awal bulan Maret lalu," tambahnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tetap akan bekerja secara prosedur dan profesional.
"Penetapan tersangka tidak ada kewenangan saya, tetapi melalui gelar perkara di Polda mendatang," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Eka G Putra