KRIMINAL

Kasus Pembunuhan Terungkap, Pelaku Pura-Pura Ikut Mencari Korban

Indragiri Hulu | Sabtu, 11 September 2021 - 19:55 WIB

Kasus Pembunuhan Terungkap, Pelaku Pura-Pura Ikut Mencari Korban
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK dan Paur Humas Aipda Misran, ekspose tindakan pidana pembunuhan yang dilakukan tersangka PM, Jumat (10/9/2021). (KASMEDI/ RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap pelaku pembunuhan korban BFR (13), warga Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal. Pelaku pembunuhan tidak lain adalah tetangganya sendiri berinisial PM (29).

Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka yang juga karyawan PT PAL di Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal, hanya gara-gara sakit hati. Di mana sikap dan perkataan korban sudah sering diterima pelaku.


Untuk menghilangkan jejak, pelaku ikut dalam pencarian korban. Karena setelah aksi pembunuhan pada Jumat (27/8), korban baru ditemukan pada Senin (30/8). Bahkan pelaku juga ikut dalam penyelenggaraan jenazah korban.

"Pengungkapan pelaku juga dibantu tim Jatanras Polda Riau,’’ ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadhila SIK dan Paur Humas Aipda Misran pada ekspose perkara di lobi Mapolres Inhu, Jumat (10/9).

Dijelaskannya, setelah sempat dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ada barang bukti yang mengarah kepada pelaku. Walaupun beberapa kali dilakukan interogasi, pelaku sempat mengelak dan menuduh orang lain.

Namun pelaku akhirnya mengakui, setelah barang bukti berupa handphone yang mengarah kepada perbuatannya. Bahkan pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sendiri dengan cara memukul hingga memenggal leher korban hingga putus.

Masih katanya, pelaku tersinggung akibat ucapan korban yang menyebut kata-kata kotor dan kata-kata ngapa kau duduk disitu ikan teri. Sehingga sejak ucapan korban itu, pelaku mulai jengkel.

 "Pelaku juga mengaku kesal dari sejumlah perbuatan korban sebelumnya yakni pinjam motor yang tak diisikan minyak," ungkapnya.

Lebih jauh disampaikannya, pada Jumat (27/8) sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku menuju lokasi kerjanya memanen buah kelapa sawit dan melihat korban sedang duduk sambil bermain handphone. Sekitar setengah jam kemudian, pelaku kembali mengarahkan pandangannya ke tempat korban duduk dan ternyata korban masih ada. Ketika itulah muncul niat pelaku untuk menghabisi korban.

Pelaku mendekati korban sambil membawa kapak, kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur ikan.

Korban dan pelaku berjalan menuju kebun sawit, sekitar 100 meter berjalan, pelaku mengayunkan kampak ke arah korban dan mengenai bagian dadanya. Akibatnya, korban berteriak dan berusaha lari dalam keadaan terluka. Sementara, pelaku terus mengejar dan setelah dekat, kembali mengayun kampak ke bagian leher korban, saat itu korban tersungkur dan terus berteriak.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali memenggal leher korban hingga putus. Kemudian membuang badan dan kepala korban ke dalam kanal serta menutupi ceceran darah menggunakan pelepah sawit kering.

"Usai menghabisi korban, pelaku pergi ke kanal tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencuci badan dan pakaiannya yang terkena percikan darah dan pulang ke rumahnya seperti tidak ada kejadian apa-apa," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) junto 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 atau 338 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Pidana.

"Ancaman maksimal selama 20 tahun penjara," terangnya.(yls)

Laporan: KASMEDI, Rengat

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook