Polres Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pasir Ringgit ke JPU

Indragiri Hulu | Jumat, 11 Agustus 2023 - 13:48 WIB

Polres Limpahkan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Kades Pasir Ringgit ke JPU
Penyidik Polres Inhu diwakili, Aiptu Khairul Umam (tengah) melimpahkan tersangka AP dan barang bukti kepada JPU Kejari Inhu, Dolly Arman Hutapea SH, Kamis (10/8/2023). (HUMAS POLRES INHU FOR RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) limpahkan tersangka berinisial AP (50) bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu. Tersangka yang juga Kepala Desa (Kades) Pasir Ringgit ini terganjal kasus dugaan telah memalsukan dokumen berupa Surat Keterangan Berpenghargaan (SKB) yakni berupa ijazah.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran mengatakan, pelimpahan tersangka bersama barang bukti kepada JPU Kejari Inhu dilakukan pada Kamis (10/8/2023). "Setelah pemeriksaan tuntas dan bekas dinyatakan lengkap, makanya dilakukan pelimpahan," kata Misran, Jumat (11/8/2023).


Ketika tersangka dan barang bukti dilimpahkan, selanjutnya perkara atas dugaan memalsukan dokumen berupa SKB akan menjadi kewenangan Kejari Inhu. Begitu juga dengan proses selanjutnya yakni mengajukan ke Pengadilan Negeri Rengat.

Dalam penyelidikan yang dilakukan sambungnya, surat keterangan berupa ijazah yang diduga dipalsukan itu yakni Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat SD, SMP dan SMA. Sehingga surat tersebut yang dijadikan barang bukti oleh penyidik

Bahkan, barang bukti tersebut juga dijadikan syarat dalam pemberkasan untuk pencalonan sebagai Kades. Di mana, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Ringgit itu pada November 2021 lalu. "Tersangka bersama barang bukti diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu pada Kamis (14/6/2023) di Kecamatan Lirik," terangnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kejari Inhu, Romiyasi SH dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Ariko Novi Saputra SH membenarkan tentang adanya pelimpahan tersangka AP bersama barang bukti oleh penyidik Polres Inhu. "Benar, kemarin penyidik Polres sudah melimpah tersangka bersama barang bukti," ucap Ariko Novi Saputra.

Selanjutnya sebut Ariko, pihaknya akan melakukan persiapan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat. "Tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Rengat," tambahnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook