DEMONSTRASI

Aksi Emak-Emak di Inhu Berakhir Setelah Lima Poin Kesepakatan

Indragiri Hulu | Kamis, 10 Juni 2021 - 21:33 WIB

Aksi Emak-Emak di Inhu Berakhir Setelah Lima Poin Kesepakatan
Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik saat memberikan pengarahan kepada warga atas aksi penyetopan truk perusahaan oleh emak-emak, Kamis (10/6/2021). (HUMAS POLRES INHU UNTUK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat tertahan lebih dari 24 jam, akhirnya puluhan truk perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), akhirnya dapat melintas.

Puluhan mobil truk milik berbagai perusahaan dapat melintas di Jalan Napal atau Jalan Sawit Desa Gumanti Kecamatan Peranap, setelah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dengan emak-emak serta perwakilan desa. Pertemuan sempat berlangsung lama akibat terjadi tarik ulur antara kedua belah pihak.


Apa lagi emak-emak yang hadir, meluapkan kekecewaannya akibat debu yang ditimbulkan oleh truk yang melintas. Karena emak-emak yang tinggal disepanjang Jalan Sawit, harus menambah pekerjaan rumah akibat debu tersebut.

Pertemuan berjalan sekitar satu jam lebih itu, ketika emak-emak saling menyampaikan kekecewaannya. Dari pertemuan disepakati lima poin yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh perwakilan pihak perusahaan serta Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH dan Kepala Desa Gumanti Irjoni.

Sementara pertemuan dipimpin Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik. 

“Pertemuan berjalan lancar, dua belah pihak sepakat dengan pernyataan yang telah dibuat," ujar Kapolsek Peranap AKP Cecep Sujapar SH, Kamis (10/6/2021) usai pertemuan.

Diantara lima poin yang disepakati itu yakni, penyiraman jalan menggunakan mobil besar dan mobil truk saat melintas tidak beriringan. Perbaikan jalan dilakukan menggunakan batu base dan pengaspalan jalan akan dikoordinasikan dengan instansi terkait.

Apabila kesepakatan tidak berjalan, maka jalan akan ditutup. Pada pertemuan tersebut juga pemuka masyarakat, pemuka agama, BPD serta pihak lainnya.

Laporan: Kasmedi (Rengat)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook