RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polres Inhu melalui Polsek Lirik berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur. Terduga pelaku yang diamankan itu seorang laki-laki berinisial AA (42). Pelaku merupakan warga di Kecamatan Lirik, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan lebih dari satu orang. Parahnya, kedua korban masih di bawah umur.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran. "Kasus ini terungkap setelah kami menerima laporan dari pihak pemerintah desa," ujar Misran, Rabu (8/3). Dijelaskannya, kedua korban kakak beradik itu masih berusia 16 tahun dan 15 tahun. Perbuatan tak senonoh itu terungkap ketika korban mengadukan hal tersebut kepada salah seorang temannya.
Atas informasi dan pengaduan itu, teman korban melaporkannya kepada salah seorang perangkat desa setempat. Bahkan, perangkat desa tersebut menyampaikan informasi tak enak itu pada orang tua korban.
Orangtua korban mendapat informasi tersebut, langsung marah hingga membuat laporan ke Mapolsek Lirik. "Setelah menerima laporan orangtua korban, Kapolsek Lirik, Ipda Endang Kusma Jaya SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto SH dan anggotanya untuk turun kelapangan mengamankan pelaku," ungkapnya.
Kanit Reskrim bersama anggota, berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 18.00 WIB, ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, AA hanya mengakui mencabuli sekali saja," terangnya.(fiz)
Laporan KASMEDI, Rengat