RAMADAN 1442 H

Dua Daerah Dilarang Tarawih Berjamaah

Indragiri Hulu | Kamis, 08 April 2021 - 11:29 WIB

Dua Daerah Dilarang Tarawih Berjamaah
Ilustrasi (JAWAPOS.COM)

(RIAUPOS.CO) - Meskipun Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) membolehkan Salat Tarawih berjamaah di masjid dan musala pada puasa Ramadan mendatang, namun lain halnya dengan dua wilayah di daerah ini, untuk saat ini belum dibolehkan.

Pasalnya, di dua daerah dalam wilayah Kabupaten Inhu masuk dalam zona merah Covid-19. Dimana, untuk wilayah zona merah tidak boleh melakukan aktivitas di fasilitas umum (fasum), seperti Salat Tarawih berjamaah.


Di Kabupaten Inhu, selain dua wilayah masuk zona merah, juga ada terdapat 11 wilayah masuk zona kuning. Hanya saja, pada wilayah zona kuning ini masih dibolehkan menggelar Salat Tarawih berjamaah di masjid atau musalla.

Di antara wilayah yang masuk zona merah Covid-19 yakni Kelurahan Tanjung Gading,  Kecamatan Pasir Penyu dan Desa Sencano Jaya, Kecamatan Batang Peranap.

"Jika situasi perkembangan Covid-19 tidak ada perubahan pada wilayah zona merah menjelang puasa Ramadan, maka pelaksanaan Salat Tarawih berjamaah di masjid atau musala ditiadakan," ujar Pj Bupati Inhu Drs H Chairul Riski MS MP, Rabu (7/4).

Untuk dua desa dan kelurahan yang masuk zona merah itu seperti di Kelurahan Tanjung Gading  terdapat 72 kasus terkonfirmasi positif. Sedangkan di Desa Sencano Jaya terdapat 16 kasus terkonfirmasi positif.

Di Kabupaten Inhu juga terdapat sebanyak 11 desa dan kelurahan yang masuk wilayah zona kuning. Hanya saja daerah yang masuk wilayah zona kuning, untuk saat ini masih diperbolehkan melakukan aktivitas pada fasum atau bisa dilaksanakan Salat Tarawih berjamaah di masjid.

Di antara 11 desa dan kelurahan itu yakni, Sekip Hulu sebanyak 3 kasus, Kampung Besar Kota 3 kasus, Pekan Heran 1 kasus, Pematang Reba 2 kasus. Kemudian Kuala Gading terdapat 1 kasus, Kerubung Jaya 3 kasus, Sungai Sagu 3 kasus, Japura 1 kasus, Air Molek 1 kasus, Pondok Gelugur 1 kasus dan Pontian Mekar 2 kasus.

Sementara itu, dari analisa situasi pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhu hingga 5 April 2021, kasus tertinggi terdapat di Kecamatan Pasir Penyu. "Secara keseluruhan penambahan terkonfirmasi positif Covid-19 yakni sebanyak 73 kasus," tambahnya.

Untuk itu harapannya, agar kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dapat berkurang dan menurun agar kembali mengetatkan penerapan 3M. "Dimulai dari lingkungan terkecil yakni lingkungan keluarga," harapnya.(kas)

 

Laporan kasmedi, Rengat

    

    
   









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook