KASUS KORUPSI DI DINAS PMD

JPU Ajukan Banding atas Putusan Majelis Hakim

Indragiri Hulu | Sabtu, 07 Desember 2019 - 09:31 WIB

INDRAGIRIHULU (RIAUPOS.CO) -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengajukan banding atas putusan majelis Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap terdakwa Bariono. Karena dalam putusannya, majelis hakim memutus tentang pasal 3 Undang-undang Tipikor.

Sementara JPU, dalam tuntutannya menuntut terdakwa Bariono tentang pasal 2. "Untuk putusan kurungan penjara majelis hakim terhadap Bariono, JPU menerima. Namun banding, hanya tentang pasalnya," ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH MH melalui Kasi Pidsus Ostar Alpansuri SH MH, Jumat (6/12).


Memang sebutnya, JPU menilai rancu putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bariono. Karena untuk pasal 3 lebih mengarah kepada kewenangan. Sementara untuk pasal 2 sesuai yang dituntut JPU yakni tentang perbuatan.

Hal ini juga sesuai dengan kondisi terdakwa Bariono ketika masih berdinas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhu. Begitu juga kaitannya dengan kasus korupsi dilakukan terdakwa Bariono saat itu yakni sebagai PPTK dana transportasi pendamping desa dan UED-SP.

Sehingga dengan dasar itu pula, JPU mengajukan banding pascaputusan majelis hakim pada Rabu (27/11) pekan lalu. "Banding sudah disampaikan pada Selasa (3/12) awal pekan kemarin," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Bariono diputus majelis hakim Tipikor Pekanbaru bersama mantan Kepala Dinas PMD Drs H Suratman bersama mantan Sekretaris Dinas PMD Kabupaten Inhu Sapri Beni. Ketiga terdakwa tersandung kasus korupsi dana transportasi pendamping desa dan UED-SP senilai Rp1,9 miliar tahun anggaran 2012-2014 lalu.

Mantan Kadis PMD Drs H Suratman divonis pidana kurungan penjara selama dua tahun dan empat bulan. Majelis hakim memvonis kurungan penjara selama satu tahun dan empat bulan kepada Sapri Beni dan Bariono divonis selama enam tahun penjara.(nda)

Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook