RENGAT (RIAUPOS.CO) - Proses pergantian Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dari Samsudin kepada Elda Suhanura SH MH, terus bergulir. Kali ini, DPRD Kabupaten Inhu tuntas menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian antar waktu pimpinan dewan dan penetapan pengganti sisa masa jabatan 2019 - 2024, Selasa (7/9/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Inhu, Masyrullah SP didampingi Ketua DPRD Kabupaten Inhu, Samsudin dan Wakil Ketua II, H Suwardi Ritonga SE. Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Inhu Drs H Junaidi Rachmat Msi, Forkompinda, Sekdakab Inhu Ir H Hendrizal MSi dan sejumlah undangan lainnya.
Prosesi rapat paripurna, setelah dibuka oleh Wakil Ketua I, Masyrullah SP dilanjutkan dengan pembacaan pengumuman surat keputusan DPD Partai Golkar Kabupaten Inhu. "Setelah rapat paripurna, akan ada surat keputusan DPRD Inhu untuk disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Bupati Inhu," ujar Masyrullah SP usai paripurna.
Setelah ada SK Gubernur Riau tentang Ketua DPRD Kabupaten sebutnya, dilanjutkan dengan penjadwalan pelantikan. Dimana untuk pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Inhu, akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat.
Dalam pada itu, Wabup Inhu Drs H Junaidi Rachmat Msi ketika diminta tanggapannya mengatakan bahwa, pada prinsipnya eksekutif menghormati pergantian Ketua DPRD melalui kebijakan partai terkait. "Kami menghormati sikap dewan terutama dari partai terkait. Eksekutif dukung dan ucapkan selamat," kata Junaidi Rachmat.
Kedepan harapnya, dengan adanya pergantian Ketua DPRD Kabupaten Inhu, hubungan harmonis antar eksekutif dan legislatif. Sehingga kepentingan untuk masyarakat, dapat tercapai.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman