RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hulu (Inhu) melalui Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) uji coba lapangan praktek wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kakorlantas nomor: Kep/105/VIII/2023.
Kegiatan uji coba lapangan praktek SIM C terbaru itu dilaksanakan seluruh personel Satpas 0915 Satlantas Polres pada Ahad (6/8/2023). Lokasi pelaksanaan uji coba ini dipusatkan dihalaman Mapolres Inhu.
Demikian disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Fajri Sentosa SH MH didampingi Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (7/8/2023). "Lapangan lama menyerupai angka delapan, namun lapangan terbaru hanya berbentuk tikungan dengan panjang rute lebih kurang 50 meter dan lebar 1 meter," kata Fajri Sentosa
Kasat Lantas berharap, dengan lapangan terbaru ini, hendaknya dapat memudahkan masyarakat ketika ujian praktek SIM C. Bahkan, tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh ketika mengikuti tes lapangan.
Tes lapangan ini juga dinilai penting bagi pengendara dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas. "Hendaknya dengan adanya perubahan ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas," ucap Kasat.
Hingga saat ini tambah Fajri Sentosa, Satlantas Polres Inhu tetap memberikan coaching clinic yaitu, pelatihan dan pendampingan untuk masyarakat yang akan mengikuti uji teori. Begitu juga untuk uji praktek pembuatan SIM di Satpas 0915 Polres Inhu setiap hari kerja secara gratis.
"Coaching clinic ini bertujuan meningkatkan ilmu, wawasan dan keterampilan masyarakat dalam berkendara sekaligus mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian praktek SIM," terang Kasat.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman