Urus Surat Tanah di BPN Inhu Setahun Tak Selesai

Indragiri Hulu | Sabtu, 07 Maret 2020 - 10:02 WIB

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Warga masih mengeluhkan lambannya proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) atas kepemilikan penuh hak lahan atau tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Karena pengurusan SHM yang diurus pada tahun 2019 lalu, hingga saat ini belum kunjung tuntas.

Seperti pengurusan SHM atas nama M Ali Khairul warga Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Dimana pengurusan SHM atas M Ali Khairul untuk pemecahan kepada beberapa nama tidak kunjung selesai.


Pengurusan pemecahan SHM atas M Ali Khairul terhitung sejak April 2019 lalu. “Sudah hampir satu tahun, tidak kunjung selesai. Semua yang diminta sudah dipenuhi,” ujar Adila Ansori yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu, Kamis (5/3).

Untuk memuluskan pemecahan SHM milik orangtuanya, dinilai sudah sesuai prosedur. Bahkan pengurusan menggunakan jasa notaris yakni Kantor Notaris Desy Arisanti SH MKn.”Saya tak mengerti, BPN Inhu memakai SOP seperti apa,” tegasnya.

Dikonfirmasi kepada notaris Desy Arisanti SH MKn mengatakan bahwa prosedur pengurusan pemecahan sudah dilakukan."Proses pemecahan SHM atas nama M Ali Khairul sudah pada tahap pengukuran," sebutnya.

Namun demikian sebutnya, pemecahan SHM tersebut merupakan kewenangan pihak BPN. Sehingga pihaknya tidak dapat berbuat banyak. "Semua yang dibutuhkan untuk proses pemecahan SHM sudah dipenuhi dan untuk pemecahan SHM itu merupakan kewenangan BPN," sambungnya.

Kejadian yang sama juga dialami untuk pengurusan SHM atas nama Samson Nababan warga Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu. Pengurusan SHM yang dilakukannya untuk SHM baru. "Saya mengurus SHM baru sejak pertengahan tahun 2019 lalu tapi tidak kunjung selesai,'' katanya.

Ditempat terpisah, Kepala BPN Kabupaten Inhu Mangapul Panggabean ketika dikonfirmasi tentang sejumlah SHM yang belum selesai mengatakan agar dikonfirmasi kepada stafnya."Coba konfirmasi kepada Pak Bara, saya sedang diluar kota," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi kepada Barahaji yang juga Kepala Bidang SKP BPN Kabupaten Inhu belum memberikan penjelasan. Dihubungi melalui ponsel tidak menjawab. Bahkan ketika dihubungi kembali, posisi ponsel sudah dalam kondisi tidak aktif.(nda)

Laporan : RAJA KASMEDI









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook