Ada 45 Desa Jadi Penetapan Lokasi PTSL

Indragiri Hulu | Jumat, 07 Januari 2022 - 11:28 WIB

Ada 45 Desa Jadi Penetapan Lokasi PTSL
Ilustrasi (INTERNET)

INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) - WARGA di 45 desa yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dapat berlega hati. Pasalnya, di daerah tersebut dijadikan penetapan lokasi (penlok) pembuatan sertifikat tanah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut untuk mewujudkan program strategis nasional (PSN) tersebut, sebanyak 52 orang panitia ajudikasi PTSL di bawah naungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Inhu, telah dilantik. Pelantikan panitia ajudikasi PTSL tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Inhu, Taufik Suroso Wibowo SSIT MH.


"PSN ini dalam rangka untuk mewujudkan satu peta. Sehingga dengan adanya pemetaan ini, perencanaan pembangunan akan lebih terencana dan terarah," ujar Kepala Kantah Inhu, Taufik Suroso Wibowo SSIT MH, Kamis (6/1).

Objek PTSL itu sebutnya, seluruh bidang tanah termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial serta fasilitas ibadah. Kemudian subjek PTSL tersebut yakni seluruh masyarakat, instansi pemerintah hingga badan hukum swasta. Target PTSL tahun 2022 ini sambungnya, yakni sebanyak 13 ribu bidang. "PSN yang dicanangkan melalui Kementerian ATR/BPN sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu," ungkapnya.

Masih katanya, pencapaian PTSL di Kabupaten Inhu sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 kemarin, sudah mencetak sebanyak 44.576 bidang sertifikat. "Penuntasan PTSL tahun 2022 ini diperkirakan tuntas dalam waktu empat hingga lima bulan ke depan," ungkapnya.

Dalam pada itu, Wakil Bupati Inhu Drs H Junaidi Rachmat Msi mengatakan bahwa, pekerjaan yang dilakukan panitia ajudikasi PTSL ini bukan hal mudah. "Saya mengimbau camat hingga lurah dan kades agar dapat bekerja sama dan membantu menyukseskan program PTSL ini," ajak Wabup.

PTSL sebut Wabup, salah satu bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat. Dimana dengan adanya PTSL atau sertifikat tanah ini, akan membuat masyarakat kuat dan bukti jelas atas kepemilikan. "Pemkab Inhu mendukung program ini. Bahkan melalui program PTSL, adanya penerapan BPHTB piutang dan bisa ditebus saat validasi," terangnya.(hen)

Laporan RAJA KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook