RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial CD (38) meringkuk di sel tahanan Polsek Batang Gansal. Pasalnya, tersangka diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, perbuatan tak senonoh itu dilakukannya hingga lima kali. Atas perbuatan pelaku, ibu kandung korban WN (36) tidak terima dan melaporkannya ke Mapolsek Batang Peranap pada Sabtu (3/9).
“Atas laporan ibu korban, tersangka sudah diamankan jajaran Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut,“ ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Senin (5/9).
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan situasi yang diterima Polsek Batang Gansal. Di mana, korban sejak Rabu (31/8) sekira pukul 19.30 WIB pergi tanpa pamit dari rumahnya.
Setelah beberapa hari mencari, akhirnya Sabtu (3/9) sekitar pukul 16.45 WIB, personel Polsek Batang Gansal menemukan korban dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal. Saat itulah terungkap, apa penyebab korban minggat dari rumahnya. Di mana, korban mengaku tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya yang sudah 5 kali memaksanya untuk berhubungan badan.
“Terakhir, perbuatan tersangka kepada korban pada Ahad di bulan Agustus lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu korban tertidur pulas di ruang tengah sambil nonton televisi,“ ungkapnya.
Korban tak bisa melawan, sebab setiap kali pelaku melakukan perbuatannya hanya mereka berdua. Sebab, waktu itu ibunya sedang menjaga nenek korban yang sedang sakit di RSUD Indrasari Rengat.
Setelah mendengar penjelasan korban, personel Polsek Batang Gansal memanggil kedua orangtuanya sambil menyampaikan jika korban sudah ditemukan. Bahkan, ketika pelaku dimintai keterangan, tidak bisa mengelak.(kas)