RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial, CD (38) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek daerah itu. Pasalnya, tersangka diketahui telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.
Parahnya lagi, perbuatan tak senonoh itu dilakukannya hingga 5 kali. Di mana korban masih anak di bawah umur yakni 14 tahun. Atas perbuatan pelaku, ibu kandung korban berinisial WN (36) tidak terima dan dilaporkan ke Mapolsek Batang Peranap pada Sabtu (3/92022).
"Atas laporan ibu korban, tersangka sudah diamankan oleh jajaran Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan situasi yang diterima Polsek Batang Gansal. Di mana, korban sejak Rabu (31/8/2022) sekira pukul 19.30 WIB pergi tanpa pamit dari rumahnya.
Setelah beberapa hari mencari, akhirnya pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 16 45 WIB, personel Polsek Batang Gansal menemukan korban dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal. Saat itulah terungkap, apa penyebab korban minggat dari rumahnya. Di mana, korban mengaku tidak tahan lagi dengan perlakuan ayah kandungnya yang sudah 5 kali memaksanya untuk berhubungan badan.
"Terakhir, perbuatan tersangka kepada korban yakni pada Ahad di bulan Agustus lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu korban tertidur pulas di ruang tengah sambil nonton televisi," ungkapnya.
Korban tak bisa melawan, sebab setiap kali pelaku melakukan perbuatannya hanya mereka berdua. Sebab, waktu itu ibunya sedang menjaga nenek korban yang sedang sakit di RSUD Indrasari Rengat.
Setelah mendengar penjelasan korban, personel Polsek Batang Gansal memanggil kedua orangtuanya sambil menyampaikan jika korban sudah ditemukan. Bahkan, ketika pelaku dimintai keterangan, tidak bisa mengelak.
"Ibu korban tidak terima atas perbuatan suaminya dan langsung membuat laporan dan pelaku langsung diamankan," terangnya.
Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: E Sulaiman