Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.000 Sertifikat untuk Masyarakat Inhu

Indragiri Hulu | Kamis, 04 Maret 2021 - 09:50 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.000 Sertifikat untuk Masyarakat Inhu
Kepala Kanwil BPN Inhu M Syahrir menyerahkan sertifikat tanah kepada perwakilan masyarakat Inhu yang menerima, Rabu (3/3/2021). (FOPIN SINAGA/RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kembali menyerahkan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Kali ini dilakukan sebanyak 1.000 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pemberian dilakukan melalui kegiatan Penyerahan Sertifikat  Tanah untuk Rakyat dihadiri secara virtual oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Rabu (3/3). Kegiatan di Inhu dilaksanakan di Gedung Dang Purnama, Rengat dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Riau M Syahrir A Ptnh SH MH, Kepala Kantor BPN Inhu  Taufik Suroso Wibowo.



Turut hadir Asisten I Sekdakab Inhu Syaiful Bahri, para unsur forkopimda, para camat dan perangkat pemerintahan lainnya. Dari Pekanbaru, dihadiri Gubernur Riau yang diwakilkan kepada Plh Sekdaprov Riau Masrul Kasmy. Menteri Sofyan Djalil menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja BPN Inhu yang dengan cepat mampu menyelesaikan 1.000 sertifikat untuk diserahkan pada masyarakat.

“Kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa sertifikat sudah jadi, seperti tadi dilaporkan Kepala BPN Inhu. Saya juga ingin menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah. Baik Pemerintah Provinsi Riau, termasuk Pemkab Inhu yang sudah membantu kegiatan Kementerian ATR/BPN,” kata Sofyan Djalil.

Sofyan juga mendukung imbauan Pemprov Riau kepada pemerintah kabupaten/kota agar membantu BPN dalam mensukseskan program PTSL dengan cara pembebasan BPHTB, peninjauan biaya pengurusan yang dibebankan kepada masyarakat hingga menginstruksikan perangkat daerah untuk membantu percepatan pelaksanaan program PTSL.

“Langkah ini sangat kami dukung sehingga program sertifikat dan pendaftaran tanah di Indonesia bisa berlangsung lebih cepat. Begitu juga dengan redistribusi tanah, tanah objek reforma agraria. Karena ini merupakan bagian dari program Bapak Presiden dalam mewujudkan perbaikan ekonomi berkeadilan,” katanya.

Sofyan mengatakan, seandainya ingin mempercepat pencapaian PTSL mudah saja. Caranya bisa memberikan kontribusi anggaran melalui membantu biaya sertipikat yang ditanggung oleh masing-masing penerima.

“Saya tidak hapal di Riau berapa. Kalau di Jawa sebesar Rp250.000. Katakanlah sama, jika pemda bisa mengalokasikan dana Rp2,5 miliar maka sebanyak 10.000 sertifikat bisa kita percepat,” katanya.

Kakanwil BPN Riau M Syahrir menyebutkan di Riau ada 3.775.231 bidang tanah. Yang sudah terdaftar baru sebanyak 49,25 persen. Sedangkan lebih separuh atau 51,75 persen belum.

“Kami berharap seluruhnya bisa terealisasi seperti target nasional tahun 2024 semua sudah terdaftar. Tahun ini kami menargetkan bisa mencapai 259.770 bidang.  Semuanya masih on progres mulai dari sosialisasi, pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” kata Syahrir.

Syahrir juga menjelaskan beberapa permasalahan yang ditemukan di lapangan, pertama, lahan yang ingin disertifikat oleh masyarakat berada di areal kawasan hutan. Sementara, mereka sudah sejak dulu bermukim di daerah itu.

Kendala kedua, awalnya sudah menjadi kawasan APL (area pemanfaatan lain) dan sudah dikeluarkan sertifikatnya. Tetapi kemudian balik lagi menjadi kawasan hutan sehingga sertifikatnya tidak bisa digunakan masyarakat. Kendala ketiga adanya PIPPIB (peta indikatif penghentian pemberian izin baru).

Yang lainnya adalah status lahan sekitar pipa minyak dari Pekanbaru hingga Dumai. Di satu sisi perusahaan menyebutkan itu lahan mereka, tapi di pihak lain di situ sudah ada permukiman, bahkan kantor pemerintahan. Atas kendala-kendala itu, Sofyan menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sekarang jauh lebih fleksibel saat mengambil kebijakan. Misalnya melepaskan kawasan hutan yang masyarakat tinggal di sana. Karena Undang-undang Cipta Kerja yang sudah diundangkan memberikan kewenangan KLHK untuk itu.

“Misalnya melepaskan kawasan hutan yang masyarakat tinggal di sana. Itu bisa dilepaskan dengan menggunakan UU Cipta Kerja. Tentang PPIPB juga kita bisa diselesaikan. Demikian juga persoalan lahan sepanjang bentang 100 meter dari pipa minyak akan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Dengan menggunakan UU Cipta Kerja, in sya Allah semua bisa lebih mudah kita selesaikan,” kata Sofyan.

Sofyan juga mengingatkan agar percepatan sertifikat tanah tetap mengutamakan kualitas. Jangan sampai karena target kuantitas, kualitasnya tidak baik akan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.

Kepala BPN Inhu Taufik Suroso Wibowo mengatakan, pihaknya menargetkan penyelesaian sebanyak 28.000 bidang. Pencapaian penyelesaian 1.000 sertifikat bisa dilakukan cepat karena sinergi yang baik dengan berbagai pihak.

“Kita punya kendaraan cepat namanya KKP adalah Layanan Elektronik di Kementerian ATR/BPN. Dengan sertifikat keluarga akan tenteram, bahagia, sejahtera, dan makmur. Ini adalah sinergi dan kolaborasi dengan forpimda dan jajarannya dan pemda. Terutama dari para camat dan kepala desa,” katanya.

Asisten I Setdakab Inhu Syaiful Bahri mengatakan, Pemkab Inhu menyampaikan terima kasih atas kepercayaan untuk ikut menyukseskan program PTSL sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Pemprov Riau dan koordinasi dengan BPN daerah. “Kelemahan dan kekurangan akan kita carikan solusi sehingga PTSL ini sesuai seperti tujuannya menyejahterakan masyarakat Inhu,” katanya.

Salah seorang penerima sertifikat Deddy Surya Pamela yang berasal dari Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang bersyukur atas penerbitan sertifikat atas lahan yang dimilikinya.

“Alhamdulillah terima kasih pada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak Menteri, Bapak Gubernur Riau, Bupati Inhu, BPN, camat hingga lurah yang telah memroses syarat sehingga kami sudah punya sertifikat. Sekarang kami sudah bisa merasa aman atas kepemilikan lahan. Apalagi sertifikat ini bisa dijadikan jaminan untuk modal  pembiayaan pengembangan lahan kebun kami,” kata Deddy.(fas/ifr)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook