RENGAT (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tuntaskan sejumlah laporan tentang dugaan kecurangan selama pelaksanaan Pilkada di daerah itu.
Bahkan, Bawaslu Kabupaten Inhu menemukan adanya pelanggan adminitrasi pada pelaksanaan pencoblosan di tiga tempat pemungutan suara (TPS) Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim.
"Sejumlah laporan yang diterima, sudah selesai kami tindak lanjuti," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Senin (4/1/2021).
Dijelaskannya, untuk laporan dugaan kecurangan di tiga TPS Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim, sempat dilakukan buka kotak suara ulang. Hal itu dilakukan untuk pembuktian atas laporan yang diterima pihak Bawaslu Kabupaten Inhu.
Setelah kotak suara dibuka ulang, ditemukan adanya kesalahan prosedur.
"Dari hasil rapat pleno, kami sepakat hal itu pelanggan adminitrasi dan diberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Inhu," ungkapnya.
Ketua Bawaslu juga menyebutkan bahwa, laporan atas dugaan kecurangan di tiga TPS tersebut juga masuk dalam memori gugatan salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, gugatan yang diajukan salah satu Paslon tersebut, bisa saja Bawaslu menjadi saksi dan tiga kotak suara tersebut bisa dibuka ulang ke sidang di MK mendatang.
Untuk itu katanya, biar saja hakim MK yang memberikan keputusan atas dugaan kecurangan di tiga TPS Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim.
"Kami yakin, MK akan memberikan keputusan yang tepat atas permasalahan tersebut," tambahnya.
Selain laporan dugaan kecurangan di tiga TPS Desa Bukit Indah, pihaknya juga menerima laporan dugaan keterlibatan kepala desa (Kades) dalam penyelenggaraan Pilkada beberapa waktu lalu. Dimana dugaan atas keterlibatan Kades tersebut, sudah dilimpahkan ke penyidik Polres Inhu.
Bahkan sebutnya, dugaan keterlibatan Kades dan berpihak kepada salah satu Paslon, juga masuk dalam memori gugatan ke MK.
"Dugaan keberpihakan Kades sudah menjadi kewenangan penyidik Polres. Karena hasil pleno kami ada unsur pidananya," terangnya.
Laporan : Kasmedi (Indragiri Hulu)
Editor : M Ali Nurman