POLITIK

KPU Inhu Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Indragiri Hulu | Senin, 04 Januari 2021 - 10:48 WIB

KPU Inhu Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Komisioner KPU Kabupaten Inhu yang disaksikan sejumlah pihak membuka tiga kotak suara dari Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim atas permintaan dan untuk menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan yang diterima Bawaslu daerah itu, baru-baru ini.(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) baru akan mengetahui adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap rekapitulasi penghitungan suara Pilkada pada Senin (18/1) mendatang. Namun demikian, lima KPU kabupaten/kota di Riau diundang rapat koordinasi (Rakor) di Pekanbaru pada Selasa dan Rabu (5-6/1) besok.

Jika hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara hasil Pilkada di Kabupaten Inhu tidak masuk dalam gugatan di MK, KPU Kabupaten Inhu mengagendakan penetapan bupati dan wakil terpilih. "Kemarin baru penetapan hasil suara Pilkada, ke depan ada tahapan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Ahad (3/1).


Menurut Yenni, secara umum melalui website MK RI terdapat lima kabupaten/kota di Riau salah satunya Kabupaten Inhu tercatat yang mengajukan gugatan. Namun pengajuan gugatan tersebut belum teregister untuk ditindaklanjuti ke dalam sidang di MK.

Begitu juga sebutnya, ketika gugatan tersebut teregister oleh MK, diperkirakan sidang awal terhadap gugatan yang diajukan dimulai pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang. "Seandainya gugatan tersebut disidangkan, diperkirakan baru akan putus oleh MK sekitar bulan Maret 2021," ungkapnya.

Hanya saja, untuk persiapan mengahadapi gugatan tersebut, KPU Riau mengundang lima KPU kabupaten/kota untuk mengikuti Rakor menghadapi gugatan di MK. Di mana lima KPU kabupaten/kota itu di antaranya, KPU Kabupaten Inhu, KPU Kabupaten Meranti, KPU Kabupaten Rohul, KPU Kabupaten Rohil dan KPU Kabupaten Kuansing.

Kemudian tambahya, ketika gugatan tersebut diregister, maka MK akan bersurat kepada KPU RI. Atas surat tersebut, KPU RI meneruskan kepada KPU provinsi hingga KPU kabupaten/kota.

Ketika ditanya tentang kesiapan anggaran, apabila keputusan MK memutuskan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU). Dikatakan Yenni, pihaknya tetap mengacu kepada mekanisme yang ada. "Tentunya melaksanakan sesuai keputusan dan tetap mengacu kepada mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, jika ada sidang di MK, selanjutnya bakal ada Penjabat (Pj) untuk bupati Inhu. Karena, sesuai masa tugas bupati dan wakil bupati periode saat ini akan berakhir pada tanggal 22 Februari 2021.

Namun untuk penetapan Pj terhadap bupati Inhu, merupakan kewenangan pemerintah. "Mengingat waktu sidang belum tuntas di MK dan belum adanya penetapan bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU, tentunya ada Pj untuk kelangsungan pemerintahan," terangnya.(jrr)

Laporan KASMEDI, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook