Pemberi dan Penerima Uang Bisa Terjerat Pidana

Indragiri Hulu | Kamis, 03 Desember 2020 - 13:00 WIB

Pemberi dan Penerima Uang Bisa Terjerat Pidana
Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi melepaskan secara simbolis patroli berskala besar dalam rangka cipta kondisi antisipasi money politics di halaman Mapolres Inhu, Rabu (2/12/2020).(kasmedi/riaupos.co)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dedi Risanto MSi menegaskan, politik uang atau money politics bisa menjerat pemberi atau penerima uang. Kasus tindak pidana pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ini menjadi prioritas pengawasan Bawaslu bersama lembaga terkait.

"Jelang pemungutan suara ini, money politics menjadi prioritas dalam pengawasan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi saat memimpin apel patroli berskala besar dalam rangka cipta kondisi antisipasi money politics, Rabu (2/12).


Menurutnya, ada sekitar sepekan jelang pelaksanaan pemungutan suara yang akan dilakukan pada tanggal 9 Desember dilakukan pengawasan. Bahkan pengawasan jelang pelaksanaan pencoblosan tersebut dilakukan dengan skala besar.

Hal ini dipandang perlu dilakukan pengawasan berskala besar mengingat dampak money politics tersebut. Karena bisa merusak tatanan dan mencederai demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Makanya, money politics bisa menjerat pemberi atau penerima uang dalam kasus tindak pidana pilkada. "Diharapkan pada semua pihak agar sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada Inhu 2020 secara aman, damai dan sejuk serta menolak money politics serta tetap mematuhi protokol kesehatan," harapannya.

Dalam kesempatan itu, Dedi juga mengajak secara bersama-sama menolak isu sara, ujaran kebencian, menolak berita bohong (hoaks) dan menolak politik uang. Sebagai langkah antisipasi pada hari ini melalui apel ini diharapkan menjadi kesepakatan bersama untuk menjaga suhu politik tetap aman, damai dan sejuk.

Ia juga menyampaikan beberapa penekanan dan arahan untuk langkah antisipasi money politics yakni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan pilkada yang sedang berjalan. "Mari sama-sama disosialisasikan kepada masyarakat bahwa pemberi maupun penerima uang dalam pilkada dapat dipidana," ajaknya lagi.(kas)

Laporan: KASMEDI (RENGAT)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook