PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN

Hari ini, KPU Inhu Umumkan Calon Anggota PPK

Indragiri Hulu | Senin, 03 Februari 2020 - 09:26 WIB

Hari ini, KPU Inhu Umumkan Calon Anggota PPK
Sebanyak 252 orang calon anggota PPK se Kabupaten Indragiri Hulu saat mengikuti seleksi tertulis di Gedung Dang Purnama Rengat, baru-baru ini.

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Hari ini Senin (3/2/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) umumkan hasil seleksi tertulis bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dimana seleksi tertulis ini diikuti sebanyak 252 orang dari 265 orang yang lulus seleksi administrasi.

Setidaknya, terdapat sebanyak 112 orang yang terancam tidak lulus seleksi tertulis. Karena hasil pengumuman seleksi tertulis tersebut untuk memenuhi dua kali kebutuhan PPK, yakni sebanyak 10 orang per kecamatan.


Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pleno penetapan hasil seleksi tertulis calon anggota PPK sudah selesai dilaksanakan pada Ahad (2/2/2020). "Ada 10 nama calon anggota PPK per kecamatan dari 14 kecamatan yang lulus seleksi tertulis dan diumumkan pada Senin (3/2/2020)," ujar Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM, Ahad (2/2/2020).

Pengumuman calon anggota PPK tersebut juga akan dikirimkan kepada masing-masing kantor camat yang ada. Setelah lulus seleksi tertulis, calon anggota PPK masih mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan sesuai rencana pada tanggal 8 hingga 9 Februari 2020 mendatang di Gedung Sejuta Sungkai Rengat.

Seleksi wawancara ini sangat menentukan sebagai anggota PPK pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Inhu tahun 2020. "Bagi calon anggota PPK yang tidak lulus seleksi wawancara, juga berpeluang menjadi anggota PPK, ketika terjadi pergantian antar waktu," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya juga berharap ada peran masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya terhadap anggota calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis. Tanggapan ini dimaksudkan agar nama-nama yang lulus seleksi tertulis tersebut tidak berkaitan dengan partai politik, tim kampanye atau tim sukses.

Tanggapan masyarakat dapat disampaikan langsung kepada KPU dengan menyertai identitas diri serta bukti-bukti. Bahkan, pihak KPU menjamin kerahasiaan bagi setiap warga yang menyampaikan tanggapannya dan ini merupakan tanggapan masyarakat tahap dua terhadap calon anggota PPK.

Ketika sudah ada hasil seleksi wawancara, masih ada tanggapan masyarakat tahap tiga. Hal ini dilakukan jika masih ada diantara calon anggota PPK yang luput dari pantauan KPU atas integritasnya. "KPU ingin mereka yang duduk sebagai anggota PPK terlepas dari berbagai kepentingan, terutama berkaitan dengan Pilkada mendatang," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook