RENGAT (RIAUPOS.CO) - DPD II Partai Golkar Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengusulkan penambahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Serentak 2024 mendatang. Penambahan itu dalam rangka untuk keseimbangan dan pemerataan jumlah kursi menuju DPRD Inhu setiap dapil.
Pengusulan penambahan dapil itu disampaikan pada acara usulan dan pandangan terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Rabu (30/11/2022). Di mana, kursi yang akan diperebutkan di DPRD Inhu sebanyak 40 kursi atau masih tetap.
Sekretaris DPD II Partai Golkar Inhu, Sukirno mengusulkan penambahan dapil berdasarkan kajian yang dilakukan partai berlambang Beringin dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 mendatang.
"Kami sudah punya kajian atas kondisi yang ada dan sudah selayaknya dilakukan penambahan dapil," ucap Sukirno, Kamis (1/12/2022).
Menurutnya, dapil satu meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku dengan alokasi 10 kursi. Dapil dua meliputi Kecamatan Seberida dan Batang Gansal dengan alokasi 8 kursi. Dapil tiga meliputi Kecamatan Kelayang, Peranap, Batang Peranap dengan alokasi 7 kursi.
Dapil empat meliputi Kecamatan Pasir Penyu, Lirik, Sungai Lala dan Lubuk Batu Jaya dengan alokasi 7 kursi. Kemudian untuk dapil baru yakni dapil lima meliputi Kecamatan Batang Cenaku dan Rakit Kulim dengan alokasi 6 kursi.
Penggabungan Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Rakit Kulim, sambungnya, mengacu kepada masukan anggota DPRD Inhu. Di mana anggota DPRD Inhu menilai selama ini tidak efektif mewakili wilayah. Makanya, ini diusulkan untuk pemerataan tugas anggota DPRD Inhu nantinya.
"Satu lagi alasan mendasar, ada Desa Bukit Indah atau sering disebut DK 5. Ini daerah eks transmigrasi yang terpisah dengan desa lainnya, seperti DK 1 hingga DK 4 dan DK 6 di Kecamatan Batang Cenaku. Sementara DK 5 masuk Kecamatan Rakit Kulim," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Inhu Yenny Mairida SE MM mengatakan bahwa pihaknya minta saran dan pandangan atas opsi yang ditawarkan.
"Kami meminta pandangan dan usulan dapil dan alokasi kursi dari pemuka masyarakat, partai politik (parpol), forkopimda, lembaga adat, OKP dan akademisi," ujar Yenny Mairida, kemarin.
Menurutnya, rancangan dan usulan penyusunan ini berdasarkan penyusunan dapil sebelumnya, yakni Pemilu 2019 lalu. Kemudian atas penambahan jumlah penduduk pada Pemilu 2024. Ketika mengacu kepada Pemilu 2019 terdapat empat dapil. Untuk dapil satu yang terdiri dari Kecamatan Kuala Cenaku, Kecamatan Rengat dan Rengat Barat dengan alokasi sebanyak 10 kursi. Kemudian, dapil dua yang meliputi Kecamatan Seberida, Kecamatan Batang Cenaku dan Kecamatan Batang Gansal dengan alokasi 11 kursi.
Sedangkan di dapil tiga yang meliputi Kecamatan Peranap, Kecamatan Batang Peranap, Kecamatan Kelayang dan Kecamatan Rakit Kulim dengan alokasi kursi 9 kursi. Di dapil empat yang meliputi Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Lirik, Kecamatan Sungai Lala dan Kecamatan Lubuk Batu Jaya dengan alokasi 9 kursi.
Namun ketika ada penambahan jumlah penduduk akan berdampak kepada pergeseran kursi di Pemilu 2024. Di mana untuk Pemilu 2024, dapil satu masih tetap 10 kursi, dapil dua berubah menjadi 12 kursi, dapil tiga masih tetap 9 kursi dan dapil empat berubah menjadi 9 kursi.
Dari usulan dan pandangan yang disampaikan tambahnya, KPU kembali akan melanjutkan dengan agenda uji publik atas rancangan dapil dan alokasi kursi.
"Jumlah penduduk pada Pemilu 2019 sesuai DAK 2 yakni 421.922 orang. Namun hingga Juni 2022, jumlah penduduk untuk Pemilu 2024 sejumlah 455.669 orang," terangnya.
Laporan: Kasmedi
Editor: Edwar Yaman