INHIL (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita Meylani Yopi SE memimpin musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbang) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. Musrenbang RPJMD ini dilaksanakan di aula Kantor Bappeda Inhu, Kamis (30/9).
Selain bupati, dalam kesempatan itu juga dihadiri Wakil Bupati Drs H Junaidi Rachmat MSi, pihak Bappedalitbang Provinsi Riau Andi Ista Tutih, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH, Sekretaris Daerah Inhu Ir H Hendrizal MSi, Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso, Kasdim 0302/Inhu Mayor Inf S Nababan, Plt Kepala Bappeda Inhu H Syahrudin SSos MT, Camat se-Kabupaten Inhu serta instansi terkait lainnya.
Menurut bupati, dinamika pembangunan yang terus berubah dengan cepat, menyebabkan tantangan pembangunan daerah juga semakin tinggi. Peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan usaha ekonomi lokal, peningkatan pembangunan infrastrukur, penurunan kemiskinan dan pengangguran serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Ini menjadi fokus utama perencanaan pembangunan lima tahun ke depan yang dituangkan dalam visi dan misi Kabupaten Inhu tahun 2021-2026,"ujar Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi SE.
Sebagai rumusan cita-cita pembangunan dalam bentuk visi rencana pembangunan daerah Kabupaten Inhu tahun 2021-2026 yakni merajut keterpaduan untuk masyarakat Inhu lebih sejahtera. Visi tersebut merupakan kondisi ideal yang ingin dicapai dan diwujudkan bersama untuk lima tahun ke depan.
"Saya juga meminta kepada seluruh peserta musrenbang RPJMD agar berkontribusi dalam memberikan masukan dan saran yang positif dan konstruktif sebagai dasar dalam proses penyempurnaan rancangan RPJMD menjadi rancangan akhir RPJMD,"ajak Rezita.
Pada awal musrenbang ini sambung Rezita, adalah penyampaian dan pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 ke DPRD. Dimana sesuai jadwalnya yakni pada pekan pertama bulan Oktober 2021 atau sebelum dilakukan evaluasi oleh Gubernur Riau.
Dalam pada itu, Plt Kepala Bappeda Inhu H Syahrudin SSos MT menambahkan bahwa, pelaksanaan musrenbang RPJMD berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 263 ayat (3). Dimana RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.
"Penyusunan RPJMD harus berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMN),"ujarnya singkat.(hen)
Laporan KASMEDI, Rengat