RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting Sik pimpin penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (30/7). Akibatnya tujuh orang pelaku penambang ilegal diareal perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala berhasil diamankan.
Ketujuh pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial, IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kuat dugaan pelaku IY merupakan mantan penambang ilegal di Kecamatan Peranap dan sekitanya.
Sementara pelaku lainnya, merupakan warga tempatan yakni Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala diantaranya, PM (27), BP (30), NW (22), WR (39) dan RZ (38). Kemudian satu orang warga Desa Cerucup Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28). "Peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung," ujar Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/7).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penankapan, para tersangka tengah melakukan penambangan.
Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemriksaan.
"Sedikitnya ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tujuh orang pelaku," sebutnya.
Dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka, Kapolres Inhu mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Karena akan merusak dan membahayakan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.
Penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas penambangan liar secara ilegal.
"Kegiatan penambangan liar harus dihentikan, baik yang diperaian sungai atau daratan," terangnya.
Laporan: Kasmedi (Rengat)
ditor: Hary B Koriun