PEMILIHAN Kepala Desa (Pilkades) serentak di Indragiri Hilir (Inhil) yang semula dijadwalkan 12 Oktober 2021 mendatang kemungkinan besar akan diundur.
Kabar pengunduran tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhil Budi Pamungkas, melalui sambungan selularnya, Senin (30/8) kemarin.
"Kita juga masih menunggu kepastian kapan Pilkades serentak diselenggarakan, pascapenundaan tersebut," katanya.
Dengan adanya penundaan ini, sambung Budi, sejumlah tahapan Pilkades juga berpotensi akan molor dari jadwal semula. Termasuk tahapan kampanye dari masing-masing calon kepala desa.
Meski terjadi penundaan jadwal, hal baru yang disampaikan Budi, yakni pihaknya telah menerima 4 unit alat e-voting yang digunakan untuk pemungutan suara saat Pilkades serentak mendatang.
"Begitu tiba, alat itu langsung kami periksa dan diserah terimakan," paparnya.
Pihaknya juga memprogramkan sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) penggunaan alat e-voting. Dengan demikian, tidak terjadi kesalahan terhadap penggunaan alat tersebut.
Saat ditanya mana saja desa yang menggunakan sistem itu saat Pilkades nanti. Dijelaskan Budi, semua tergantung dengan kesiapan adminduk. Jika adminduk belum siap, maka tidak dapat dilaksanakan.
Dari 96 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak masing-masing terdapat di Kecamatan Sungai Batang, Concong, Pulau Burung, Kempas, Teluk Belengkong, Pelangiran, dan Kecamatan Kemuning.
Kemudian, Kecamatan Tembilahan Hulu, Gaung, Batang Tuaka, Tanah Merah, Keritang, Kateman, Mandah, Gaung Anak Serka (GAS), Tempuling, Kuala Indragiri (Kuindra) Enok, dan terakhir Kecamatan Reteh.(adv)