INDRAGIRI HILIR

Keadaan Darurat Dasar Terjadinya Perubahan APBD

Indragiri Hilir | Kamis, 30 September 2021 - 09:37 WIB

Keadaan Darurat Dasar Terjadinya Perubahan APBD
Bupati Inhil HM Wardan saat menghadiri rapat paripurna tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2021, Selasa (28/9/2021) malam. (HUMAS PEMKAB UNTUK RIAUPOS.CO)

INHIL (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyampaikan pidato Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Inhil 2021, Selasa (28/9) malam kemarin. 

Hal ini disampaikannya saat menghadiri rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021 (DPRD) Inhil, dalam agenda penyampaian pidato bupati terkait ranperda perubahan APBD. 


Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.

Sehingga keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Serta keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

"Termasuk keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. Inilah yang mendasarkan terjadinya perubahan APBD," paparnya.

Selanjutnya, beberapa hal yang mempengaruhi penyusunan rancangan perubahan APBD Inhil 2021 antara lain. Dengan terbitnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021.

2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

"Dan Keputusan Gubernur Riau No. KPTS. 74/I/2021," sambungnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook