INHIL (RIAUPOS.CO) - Sejumlah warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, dijatuhi hukuman melalui sidang di tempat, Selasa (27/4).
Sidang di tempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Prokes Covid-19 Inhil dilaksanakan sesuai dengan Pasal 44 E jo. Pasal 23 A ayat (2) huruf a Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan Perundang-undangan.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, melalui Paur Humas Ipda Esra menyatakan jika pelanggar terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Protkes maka dijatuhi hukuman.
“Setiap terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana denda sebesar Rp100 ribu,” katanya.
Namun, jika denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan hukuman kerja sosial atau kurungan selama tiga hari. Selain itu pelanggar juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Pada operasi tersebar ada enam pelanggar yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan pelanggaran Prokes Covid. Para pelanggar itu dikenakan hukuman bervariasi, mulai dari kerja sosial sampai dengan membayar denda.
Sedangkan pihak yang menjatuhi hukuman, Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Arif Indrianto SH MH dibantu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tembilahan, Iwan Uripno.(adv)